TPS Pematang Silampuyang.(Foto:Supianto) |
GARUDANEWS.net // SIMALUNGUN }}Pemilihan Kepala Desa/Pangulu di Desa Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang telah berlangsung dalam beberapa hari yang lalu telah menjadi sorotan utama dengan diduga maraknya kasus money politik. Praktik money politik, yang melibatkan penyalahgunaan dana dalam proses pemilihan, telah mengancam integritas demokrasi lokal.
Pihak berwenang dan pemantau pemilihan telah memberikan peringatan serius terkait meningkatnya kasus money politik dalam pemilihan Kepala Daerah/Pangulu Desa Pematang Silampuyang. Diduga Praktik ini tidak hanya merusak integritas pemilihan, tetapi juga memberikan dampak negatif pada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu kasus tersebarnya isue para calon pangulu, menabur sejumlah uang ke masyarakat Desa Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar. Hal ini terbukti dari rekaman percakapan dari salah seorang masyarakat yang di beri uang sebesar 200 ribu Rupiah, agar memilihsalah satu calon Pangulu. Dalam rekaman percakapan tersebut, dengan di berinya suap ke masyarakat bisa memenangkan kontestasi Pilkades, dan mirisnya hal ini juga di ikuti oleh calon pangulu yang lain dengan memberikan calon pemilih potensial/Masyarakat sebesar 100 ribu Rupiah.
Dimana hal ini yang mendasari dugaan kuat adanya pelanggaran dalam Pilkades oleh calon kepala Desa/Pangulu Desa Pematang Silampuyang. Laporan menyebutkan bahwa sejumlah besar dana kampanye telah digunakan untuk memberikan insentif finansial kepada pemilih potensial. Hal ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan politik dan merusak proses demokratis yang adil.
"Kami sangat prihatin dengan maraknya money politik dalam pemilihan kepala daerah ini," kata Sarwedi, seorang calon Pangulu yang ikut dalam pemilihan Pilkades.
"Praktik ini merusak prinsip-prinsip dasar demokrasi dan harus dihentikan segera untuk memastikan pemilihan yang bebas dan adil." ujarnya lagi.
Pihak berwenang seyogyanya melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan-laporan tentang money politik dan segera mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran. Selain itu, mereka juga telah mengimbau semua calon Kepala Desa/Pangulu untuk berkompetisi secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budaya money politik ini di anggap biasa oleh calon pangulu dan masyarakat padahal ini sangat berbahaya dlm kehidupan masyarakat, bagaiman bisa bagus desa nya bila ke depan calon kepala desa sudah memberi pelajaran demokrasi yang jelek kepada masyarakat.
Untuk itu kiranya, atas temuan-temuan ini dari Panwas Kecamatan dan APH segera turun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran informasi ini. Bila terbukti maka calon pangulu yang melanggar harus di diskualifikasi dalam Pilkades Pematang Silampuyang.
Organisasi masyarakat sipil dan kelompok pemantau pemilihan juga aktif terlibat dalam mengawasi proses pemilihan dan melaporkan setiap tindakan money politik yang mereka temui.
Penting untuk diingat bahwa money politik bukanlah praktik yang hanya merugikan proses pemilihan, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat yang berhak mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Oleh karena itu, pencegahan money politik harus menjadi prioritas bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Kepala Desa Pematang Silampuyang.
(Supianto)