Dua Orang Calon Kepala Desa di Singkil Diduga Menggunakan Ijazah Palsu, Melenggang Menjadi Bacalon.

 

Diduga Ijazah palsu yang digunakan calon Kepala Desa. ( Foto : Ramli Manik )

GARUDA NEWS.net // ACEH-SINGKIL ||Terkait adanya pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Aceh Singkil,ada di duga dua orang bakal calon kepala desa memasukkan ijazah aspal (asli tapi palsu). Hal ini terungkap dengan adanya kelengkapan berkas ke dua bakal calon Kepala Desa dengan Desa yang berbeda,

Sebut saja MH Mantan calon Kepala Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara,ini patut di curigai kelengkapan administrasi nya yaitu masalah ijazah. Pasalnya,pada tahun 2017 saat pencalonan nya sebagai kepala desa dan memenangkan kontestan tersebut,MH menggunakan ijazah sekolah dasar yang di keluarkan oleh kepala sekolah dasar dan di kuatkan oleh Kadis Pendidikan Aceh Singkil kala itu,yaitu menggunakan surat keterangan tamat belajar,dan untuk kelengkapan lain MH menggunakan ijazah yang di keluarkan oleh pesantren Darul sa'adah Kluet Utara kecamatan kota fajar kabupaten Aceh Selatan.

Namun saat kembali mencalonkan diri pada tahun 2023,MH menggunakan ijazah paket A setara sekolah dasar,paket B setara sekolah menengah pertama setara smp,dan paket C setra SMA, Ini patut diduga palsu,karena kalau Memeng ijazah pendaftaran pertama sudah mencukupi syarat,kenapa harus jauh - jauh pergi ke Kota Binjai hanya untuk mendapatkan ijazah paket A, B dan C.

Dalam hal ini untuk tidak adanya keraguan masyarakat dalam memilih Kepala Desanya,Aparat Penegak hukum di minta untuk bertindak,sebelum masa pencermatan untuk calon Kepala Desa tersebut tidak di ragukan,kalau memang ijazah nya asli dan terdaftar di Dapodik Dinas Pendidikan Kota Binjai,ya beliau bisa lanjut,kalau memang itu palsu,masyarakat meminta agar di proses secara hukum.

Nah lain lagi dengan salah seorang bakal calon Kepala Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Untuk Ijazah Sekolah dasar dan TSanawiyah yang di daftarkan oleh inisial RJ,hanya surat keterangan pernah sekolah di pesantren Darul Muta'alimin Tanah Merah tersebut,namun aneh nya nya lagi,RJ bisa mengambil ijazah dari salah satu PKBM yang ada di Kecamatan Gunung Meriah.

Hal ini dapat menciderai norma - norma dan melanggar undang - undang tentang pencalonan Kepala Desa. Sudah jelas ada undang - undangnya yang melarang, apabila berkas yang di cantumkan diduga tidak memenuhi syarat,alias ijazah palsu,harusnya P2k bertindak dan melaporkan kepada pihak yang berwajib ke kepolisian,agar hal ini jangan pernah terjadi di bumi Abdul Rauf AS Singkili.

Menurut warga yang berhasil di konfirmasi awak media,mereka sangat kecewa kalau ini bisa lolos,karena ijazah itu syarat yang sangat fatal untuk pedoman dan pegangan P2k di setiap desa yang akan melaksanakan pilihan kepala desa di kabupaten Aceh Singkil.

Masyarakat meminta pihak kepolisian agar jeli dalam menanggapi hal ini, jangan di biarkan,bila ada yang aspal alias asli tapi palsu,agar segera di prose,agar tahapan pemiliha kepala desa yang di laksanakan serentak pada bulan Oktober ini bersih, jujur dan tidak terkendala,

Dilain pihak masyarakat juga meminta,kepada P2k agar jujur tanpa berat kepada salah satu bakal calon kepala desa, karena P2k adalah wakil nya rakyat untuk menerima pendaftaran dan menyeleksi,kalau memang ijazah nya di ragukan buat laporan ke kepolisian dan Instansi terkait,agar kami nyaman dalam menentukan pilihan kami,tegas masyarakat bernama Uyung.

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama