Nurmadi Lie, Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia. ( Foto : Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH - SINGKIL || Terbit nya SK ketua KIP Kabupaten Aceh Singkil setelah dua bulan membuat masyarakat Aceh Singkil bertanya tanya.
Hal ini disampaikan Ucok Marpaung kepada awak media ini, pada Minggu (17/09/23)yang mengatakan, tidak akan mau memilih khusus DPRK, tapi kalau DPRA dan DPR-RI DPD RI dan Presiden, akan kami memilih.Hal ini buntut dari persoalan SK Ketua KIP.
" Sedangkan SK saja tidak ada menjadi ada, saya takut Suara saya juga ikut di buat ke suara yang lain di luar pilihan saya sama anak dan istri saya," kata Ucok kepada awak media ini.
Kemudian ditambahkannya, M Nasir sampai hari ini tidak ada khabar nya tidak ada gaji, tapi tetap bekerja juga dia,dari mana uang nya,bukan saya menjengkali saudara M Nasir SHI,tapi kalau dia banyak usaha di luar ya mungkin, adapun kan tidak mungkin hasil keringatnya sendiri di buat untuk kepentingan negara? ungkap Ucok Marpaung.
Terpisah, pernyataan dari Ketua LSM Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadi Lie menyebutkan bahwa dalam hal penerbitan SK pemberhentian sementara dari ASN oleh PJ bupati Aceh Singkil, diduga terdapat kekeliruan.
" Karena sebelum SK pemberhentian sementara di tandatangani oleh Martunis, sudah pernah ditanda tangani oleh PJ bupati Aceh Singkil, Drs Azmi M AP, namun beliau menolak," kata Nurmadi Lie Ketua Lembaga Diklat anugerah Indonesia.
Saat Ketua lembaga Diklat anugerah Indonesia yang di dampingi awak media menanyakan hal ini ke kepala dinas kepegawaian Daerah (BKSDM), yang mengatakan ada membubuhkan paraf SK saudara M. Nasir SHI dengan adanya surat penegasan dari BKN provinsi Aceh,
sesuai penegasan dari BKN wajib tanggal pelantikan yaitu tanggal 18 Juli 2023, sebagaimana ketentuan pasal 278 ayat 1 PP 11 Tahun 2017 tentang PNS yang yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga lainnya diberhentikan sementara sejak dilantik.
Di tempat terpisah di ruangan Kabag Hukum, Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia Nurmadi Lie bertemu dengan Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin.
Asmarudin, Kabag Hukum. |
Ketika di tanyakan terkait SK yang baru di tandatangani oleh Martunis tersebut, siapa yang paraf dan siapa yang memberikan stempel serta membuat nomor surat? Secara singkat Asmarudin mengatakan tidak tahu menahu,
Hal inilah yang menimbulkan asumsi dan dugaan kuat adanya kong kali kong.
" maksud saya tegas ,surat keluar, Siapa yang paraf,siapa yang buat nomor surat,kan jadi bingung wasit," tanya Nurmadi Lie.
Menurut Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia, Nurmadi Lie, persoalan ini sangat tidak masuk akal, dan ini perlu di telusuri oleh para penegak hukum (APH),
" Jangan gara gara satu orang komisioner bermasalah,suara pilihan masyarakat jadi taruhan nya gak jelas," tandasnya.
(Ramli manik)