Ekarisman Zebua SH, Dan Rekan Bersama Kliennya, Minta PN Balige Tunda Eksekusi Perkara Perdata

Surat permohonan kuasa hukum. ( Foto : Tim )


GARUDANEWS.net // BALIGE || Terkait Proses Constatering yang dilaksanakan oleh Pihak Pengadilan Negeri Balige pada bulan agustus lalu dengan putusan perkara Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/29/Pdt.G/2018/PN.Blg. pihak kuasa hukum DP dkk Ekarisman Zebua, SH dan Rekan membuat permohonan penundaan Eksekusi terhadap putusan perkara tersebut.

Kantor Hukum Ekarisman Zebua, SH dan Rekan bertindak sesuai surat kuasa 24 Agustus 2023 dari DP dkk untuk kepentingan Hukum selaku salah satu Ahli Waris dari Almarhum ayahnya Martohon Pangaribuan.

Peninjauan kembali oleh Kuasa Hukum DP dkk atas dasar permohonan para pemohon, karena di duga masih banyak terdapat kejanggalan, Tipu Muslihat dan unsur kebohongan.

Sementara, menurut Ibu DP dkk, sebelum PK diajukan ke Pihak Pengadilan Negeri Balige mengatakan bahwasanya "Sebelumnya kita sudah mengajukan surat keberatan kepada PN balige atas Pelaksanaan Constatering, kiranya surat keberatan yang diajukan kemarin mohon diperhatikan dan diawasi, serta hendaknya Ketua Pengadilan Negeri Balige, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Mahkamah Agung R.I dapat membaca dan memahami apa isi keberatan kami atas pelaksanaan constatering tertanggal 25 agustus 2023 lalu" kata DP Dkk.

Kemudian Kuasa Hukum DP dkk Ekarisman Zebua, SH dan Rekan saat dikonfirmasi mengatakan "Kami Sebagai Pemohom Peninjauan Kembali (PK) atas nama DP dkk mengajukan PK dan berharap untuk mendapat keadilan yang seadil adilnya" Ujarnya.

Saat didalami permasalahan ini, menurut kuasa hukum DP dkk menyampaikan kepada kru media menyampaikan bahwa "Benar sesuai dengan yang disampaikan klien kita atas nama DP dkk, kita sudah mengajukan keberatan sebelumnya atas pelaksanaan contatering bulan lalu pada tanggal 29 agustus 2023. Dan pada kesempatan kali ini, kami sebagai Tim Penasehat Hukum sesuai dengan surat kuasa tertanggal 24 agustus 2023 yang dikuasakan oleh DP dkk untuk melanjutkan ketingkat PK atau Peninjauan Kembali" kata Ekarisman Zebua, SH. kepada wartawan.

Ditambahkan Ekarisman, SH. "pada 20 september 2023 kemarin kita telah mengajukan memori PK (Peninjauan Kembali) ke Pengadilan Negeri Balige dalam bentuk NOVUM (Surat surat Bukti Baru) yang kita temukan baik dalam putusan maupun bukti bukti surat yang TIDAK ditemukan dalam persidangan yang lalu, Tetapi sangat BERKAITAN, dengan perihal bukti yang seharusnya di tela'ah dan ditelusuri kembali" Terang Ekarisman Zebua, SH.

Setelah Pengajuan Surat Peninjauan Kembali (PK) Oleh Kuasa Hukum Ekarisman Zebua, SH di kantor Pengadilan Negeri Balige, Petugas Kantor PN balige menerima memo PK tersebut pada tanggal 20 September 2023. 

"Kita terima dan kami periksa dulu ya pak Memori PK yang bapak ajukan kepada kami, dan tolong tunggu kabar selanjutnya" Ujar Petugas PN balige.

Dan sesudah di terima Memori peninjauan kembali (PK) oleh pengadilan negeri Balige pada hari yang sama Kuasa Hukum Ekarisman Zebua,SH. & Rekan bersama klieannya D. P. Dkk  mengajukan Permohonan Penundaan Eksekusi atas perkara perdata no. 2/Pdt.Eks/2023/29/Pdt.G/2018/PN.Blg tertanggal 20 September 2023.

(Ans)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama