Sidang dugaan pemalsuan tanda-tangan, ditunda hingga 6 Oktober 2023. ( Foto : Manik ) |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Sidang ke 4 terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan,memasuki Pembacaan Putusan Sela yang bergulir kemeja persidangan di nyatakan di tunda sampai dengan Minggu depan sampai jumat pada tanggal 6 Oktober 2023 .
Pantauan awak media di ruang pengadilan Tinggi Medan 25 Desember 2023 pada pukul 12 :00 telah terlihat beberapa peserta sidang yang seyogyanya hari ini di jadwalkan persidangan Dedy Surya dan Ismail Nasution, hal putusan sela yang akan di bacakan Majelis Hakim .
Tampak di depan ruang Cakra 5 PN Medan, Kuasa Hukum Ismail Nasution, Ali Panca Sipahutar SH dan rekannya Jerman Pohan tampak hadir , demikian halnya kuasa Hukum Dedy Surya saudara Herman Harahap SH serta beberapa Jaksa sudah berada di dalam ruang Pengadilan Negeri Medan, Chakra 5.
Akan tetapi pada pukul 14:15 WIB, Panitera Pengadilan menyampaikan kepada peserta sidang bahwa pembacaan putusan sela ditunda sampai minggu depan disebabkan Hakim Ketua dalam kondisi kurang sehat
hal ini menyebabkan kekecewaan dari beberapa pihak termasuk Kuasa Hukum Dedy Surya, Herman Harahap.SH .
Herman SH, Kuasa Hukum Dedi Surya. |
Herman Harahap.SH ketika di konfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa penundaan seperti ini tentu membuat kita semua kecewa, namun demikian dirinya tetap berharap penundaan yang seperti ini bukan suatu upaya yang membuat perjalanan persidangan menjadi lambat.
" Klien kami jadi terhambat dan saya berharap Bapak Hakim Ketua lekas sembuh dan sehat semoga bisa melanjutkan persidangan ini sampai Tuntas," ujar Herman SH.
Pastinya dalam kesempatan ini, dirinya juga berharap Hakim Ketua akan mengunakan palu hakimnya untuk memutuskan dan menegakkan hukum dengan cermat, transparan dan terukur sampai kasus ini bisa terungkap secara terang benderang di hadapan publik.
" Kami berharap Bapak Hakim Ketua dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, sehingga siapa pun aktor intelektual dalam kasus ini dapat terungkap di ruang sidang berikutnya," tandas Herman SH.
(Manik)