Ketua Laskar Anti Korupsi, Aceh Singkil, Jaruddin MM. ( Foto: Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Diduga perusahaan pemegang HGU di Kabupaten Aceh Singkil langgar undang- undang tenaga kerja.Ketua Laskar Anti Korupsi Aceh Singkil JARUDDIN MM angkat bicara. Seiring berjalan nya waktu,adanya beberapa perusahaan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU,banyak peraturan yang di langgar oleh pihak perusahaan tersebut.
Hal ini di sampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia,Jaruddin MM, saat di konfirmasi awak media, Kamis (21/09/23) Dalam keterangannya Jarod mengatakan, perusahaan kelapa sawit dalam hal ini pengguna HGU,tidak mengacu kepada undang undang nomor 13 tahun 2006.
Contoh nya,karyawan perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil tidak di lengkapi APD (alat pelindung diri) sehingga bisa membahayakan pekerja ataupun karyawan perusahaan itu sendiri.
" Kalau itu tidak di lengkapi oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Aceh Singkil,kemana dana pembelian alat pelindung diri tersebut di gunakan oleh pihak perusahaan.?" tanya Jarod akrab disapa.
Masih menurutnya, di lain hal,kita melihat sendiri kepada pemilik perusahaan kelapa sawit,harus nya jarak tanam dari sungai dan alur di atur oleh undang undang,kalau alur kecil jarak tanam kelapa sawit jarak nya 35 meter dari bibir alur,kalau sungai jarak nya harus berjarak 100 meter dari bibir sungai.
" Kami dari Laskar Anti Korupsi Indonesia,meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar mengambil tindakan.Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 2 /HGU/KEM- ATR/ BPN/ XII / 2021 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh." tukasnya.
Kalau seandainya ini di terapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,jelas angka kemiskinan di Aceh Singkil bisa drastis berkurang,angka stunting pun bisa kita tekan ke angka paling rendah,karyawan perusahaan kita pun terjamin keselamatan nya,
Ketua Laskar Anti korupsi Indonesia Jaruddin MM, sudah pernah melakukan demo ke kejaksaan agung,di bawah bendera laskar Anti korupsi Indonesia, beberapa waktu lalu,meminta kejaksaan agung dalam hal ini Kejari Aceh Singkil agar dapat mengusut tuntas masalah yang ada di semua perusahaan kelapa sawit yang menurut Jarod akrab disapa, sangat mendesak untuk di selesaikan ,baik PKS (pabrik kelapa sawit) yang ada di Aceh Singkil ini, maupun semua HGU di Kabupaten Aceh Singkil.
Pemerintah kabupaten Aceh Singkil wajib mengedepankan kepentingan rakyat,bukan berpihak kepada pihak HGU yang jelas jelas melanggar undang undang.tetapi menguntungkan bagi mereka sendiri.
Saat ini laskar anti korupsi Indonesia sudah mengantongi bukti bukti untuk di serahkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk segera di tindak lanjuti.
" Kami sudah punya bukti,tinggal menyusun dan melengkapi saja," tegas ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Jaruddin MM.
(Ramli manik)