Masyarakat Desa Gunung Lagan Tuding Pembuatan LPJ Fiktip, Desa Gunung Lagan Begini Krrnologisnya.

 

Laporan hasil pajak.


GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Beberapa masyarakat desa Gunung Lagan menuding adanya dugaan pembuatan laporan pertanggungjawaban ((LPJ) fiktif dari anggaran dana desa (ADD) Kampung Gunung Lagan kecamatan Gunung Meriah senin 25/9/2023.

Masyarakat warga desa gunung lagan kecamatan Gunung meriah menyebutkan "ada dugaan pembuatan LPJ fiktif untuk pengajuan pencairan tahap 2 yang informasi sudah di proses."

Lanjutnya bahwa informasi ada kaitannya pengunduran diri bendahara desa dan sekretaris desa (Sekdes) gunung lagan bulan lalu. 

Pengunduran diri mereka sudah jelas bahwa ada beberapa poin anggaran yang belum di belanjakan masuk dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) . Karena itu mereka meminta agar pembuktian barang nya benar-benar ada jangan asal buat nantinya jadi temuan di kemudian hari. 

Kami mau tanda tangan ini bila barang jelas terealisasi dan terbukti kalau tidak kami tidak berani buat tanda tangan pengajuan LPJ tahap 1 (satu). Informasi tersebut kepala desa berinisial M memberikan intimidasi untuk memberhentikan bendahara desa dan sekretaris desa (Sekdes) kalau tidak mau tanda tangan akan saya berhentikan. Ungkapnya

Ketika kepala desa gunung lagan Malim usaha di hubungi Via seluler,kepala desa tersebut tidak mau memberikan keterangan dan bahkan tidak mengangkat TLP awak media,ini jelas bertentangan dengan apa yang di sampaikan pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi M AP di sela sela pertemuan dengan awak media beberapa waktu lalu.



:Saya mau semua instansi jangan alergi dengan awak media,demi majunya Aceh Singkil yang kita cintai ini:",tegas nya.

Terungkap bahwa kronologis pemberhentian bahwa pembelian belanja tidak terealisasi sementara mereka menolak tanda tangan, sehingga merasa terintimidasi sehingga mereka mengundurkan diri, ada beberapa item belum tanda tangan dan apabila itu ada Copy paste atau memalsukan tanda tangan nanti KAMI akan laporkan ke proses hukum melalui Aparat Hukum. 

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama