Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua Himas Formas. ( foto Rami Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH -SINGKIL ||APH diminta pro aktif dan menindak tegas oknum tersebut dan melakukan langkah hukum.
Setelah hasil temuan tim investigasi awak media Garudanews.net ke Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, tepat nya di Dinas Pendidikan Kota Binjai.
Tim awak media berjumpa dengan Kasi PLS, Eko Depari di ruang kerjanya. Awak media di persilahkan dan menanyakan kepada awak media apa yang bisa di bantu...?
Dalam konferensi pers tersebut awak media menanyakan tentang ijazah paket A,B,C yang di keluarkan oleh Yayasan PKBM Ayah Bunda.
Beliau langsung menghubungi pemilik sekaligus pimpinan Yayasan Ayah' Bunda tersebut.
Kemudian Ibu pengelola yayasan bernisial Ir,dr,Spd mengatakan,bahwa MH yang memiliki ijazah dari yayasan tersebut baik paket,A,B,C, membenarkan ijazah tersebut dari yayasan ayah' bunda. Namun untuk murid kelas jauh datang nya cuma waktu ujian saja,
Ketika awak media menanyakan tentang paket C setara SMU yang di miliki MH,ibu pengelola yayasan menyebutkan,paket C yang di miliki belum bisa di gunakan untuk keperluan apapun,baik caleg maupun calon kepala desa,ini di kasih hanya sebagai pegangan saja sebelum di daftarkan di dapodik.
Atas pemberitaan tertanggal 26 Nopember 2023,kaperwil provinsi Aceh menanyakan tanggapan PJ bupati Aceh Singkil Drs Azmi M AP, Jawaban beliau via pesan singkat WhatsApp mengatakan," masalah ini di sesuaikan dengan hukum dan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia," ujarnya.
Yang tidak wajar ialah; pada pencalonan sebagai Kepala Desa pada tahun 2017, ddiduga MH menggunakan persyaratan surat keterangan pengganti ijazah untuk sekolah dasar,dan pondok pesantren Darussa'adah Kota Fajar untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Namun karena MH tidak yakin lagi mungkin dengan ijazah saat awal mencalonkan diri dan memenangkan kontestan tersebut.
Maka di duga MH menggunakan ijazah paket A,B,C dari yayasan ayah' bunda yang ada di kota Binjai provinsi Sumatera Utara.
Masyarakat heran dan penuh tanda tanya,pasalnya kapan MH ke sana,dan kenapa menggunakan ijazah berbeda saat pencalonan yang kedua,kata seseorang warga Ketapang indah yang enggan di sebut namanya.
Tanggapan dari mahasiswa Aceh Singkil yang ada di Lhokseumawe ketika membaca pemberitaan ini. Ketua Himasil, Ahmad Fadil Leuser, Forum Mahasiswa Aceh Singkil mendesak Aparat Penegak Hukum Polres aceh Singkil terkait dugaan kepada desa yang memalsukan ijazah
Ahmad Fadil Lauser melayu ketua formas mendesak APH aceh Singkil untuk segera mengusut tuntas terkit kasus dugaan izazah palsu salah seorang yang di duga mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, pada Tahun 2023 yang akan datang di desa ketapang indah.
"Kami mahasiswa aceh Singkil berharap kepada aph kalau memang ijazahnya gak asli,kami minta kepada Aparat Penegak hukum untuk menindak lanjutinya, agar kami warga tidak bertanya tanya,apakah ijazah MH asli atau palsu,' tutur warga masyarakat,
Pemalsuan izazah ini jelas melanggar konstitusi sesuai dengan UUD Pasal 272 ayat (1) KUHP
Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda sebesar banyak Rp 500.000.000.(lima ratus juta rupiah ).
Lanjut ahmad Fadil Lauser Melayu ketua Formas menegaskan APH untuk mengusut tuntas kasus pemalsuan ijazah ini yang di duga di gunakan oleh salah satu bakal calon kepada desa ketapang indah di tahun 2023 mendatang karna ini sangat jelas melanggar konstitusi negara Republik indonesia
(Ramli manik)