Foto Ilustrasi Dana Desa |
GARUDANEWS.net // SIJUNGKANG||Oknum Kades Sijungkang berinisial JB Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, mengamuk dan diduga sengaja melakukan diskriminasi terhadap jurnalis yang ingin melakukan konfirmasi dan investigasi terkait perkembangan dan pembangunan Desa Sijungkang pada tahun Anggaran ADD 2023 yang telah dikucurkan.
Sambutan oknum Kades tersebut, diluar dugaan dengan bahasa yang kasar dan lantang serta tidak mencontohkan perilaku baik layaknya seorang pemimpin,
" Aduhon hamu ma au tu CAMAT Manang tupolisi, artinya ( Adukan kalianlah aku ke camat atau ke Polisi" ujarnya.
Saat tim media baru saja tiba dikediamannya, dimana sebelumnya telah mendatang kekantor Desa, namun yang bersangkutan tidak berada di Kantor Desa.
Melalui Kaur Umum, tim media diarahkan ke rumah oknum Kades, yamg diantar langsung oleh kaur umum Desa Sijungkang tersebut
Ironisnya sesampainya tim media dikediamannya bukannya diterima dgn baik melainkan dengan muka tak bersahabat dan tatapan sinis layaknya seekor serigala yang siap menerkam mangsanya . Padahal sudah kita ketahui bersama sesuai Amanat Undang Undang PERS NO 40 tahun 1999 Ayat 1 huruf A yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja menghalang halangi dan menghambat tugas seorang wartawan / jurnalis maka diancam pidana 2 ( dua ) tahun penjara serta denda 500,000,000,
Maka berdasarkan hal tersebut diatas pihak jurnalis meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah melalui bapak PJ Bupati Elpin Elyas Nainggolan agar dapat mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kades Sijungkang Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. yang telah dengan sengaja mencederai tugas serta tupoksi Jurnalis sebagai sosial kontrol sosial bagi pemerintah dan swasta serta menyuarakan, mempublikasikan informasi ke dalam pemberitaan.
Rencananya para wartawan/ jurnalis beserta seluruh rekan LSM khususnya yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga akan menempuh jalur hukum serta akan membuat laporan pengaduan kepada pihak Polres Tapteng atas tindakan oknum Kades Sijungkang, yang diduga tak bermoral atas sikap premanisme yang telah di pertontonkan, yang sempat terekam oleh wartawan saat menemui dirinya di kediamannya.
Harapannya kepada pihak aparat penegak hukum, Polres Tap-teng untuk dapat nantinya, segara menindak lanjuti pengaduan dari rekan jurnalis, agar para oknum Kades yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah ini tidak memandang sebelah mata kepada para seluruh rekan wartawan dan LSM dan juga sebagai pembelajaran buat seluruh para pejabat pemerintah dan swasta yang ada di bumi NKRI ini kedepannya.
(Hamdan W. Sihombing)