Tim investigasi awak media garudanews.net,yang bergerak menuju Medan Sumatera tepat nya di Kota Binjai. ( Foto : Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Tim investigasi awak media garudanews.net,yang bergerak menuju Medan Sumatera tepat nya di Kota Binjai berhasil mengungkap ijazah salah seorang yang di duga mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, pada Tahun 2023 yang akan datang.hasil konfirmasi awak media kepada pengurus dan sekaligus kepala sekolah di PKBM tersebut. Berikut hasil investigasi awak media garudanews.net, pada Yayasan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) Kota Binjai.
Pada tanggal 25 Juni 2016, MH berhasil mengambil ijazah setara Sekolah Dasar dalam hal ini paket A. Pada tanggal 03 Juni 2020,MH berhasil lulus dan mendapatkan ijazah setara Sekolah Menengah Pertama,dalam hal ini paket B. Dan pada tanggal 8 mei 2023 berhasil menamatkan sekolah setara Sekolah Menengah Umum,dalam hal ini paket C.
Pertanyaan nya ialah,pada bulan januari 2017,saat MH mengikuti calon Kepala Desa dan berhasil memenangkan Pilkades pada saat itu, MH memakai ijazah ataupun Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.
Surat keterangan pengganti ijazah tersebut di kuatkan dan di teken oleh Kepala Dinas Pendidikan pada masa itu H. Yusuf S.Pd,dimana surat tersebut di tanda tangani pada tanggal 16 Januari 2017, kemudian mendapat ijazah dari Sekolah Pesantren Dayah, Pondok Pesantren Darussa'adah Kota Fajar Kluet Utara, Tahun Ajaran 2006-2007.
Kalau memang sdr MH sudah pernah calon Kepala Desa dan menang menggunakan ijazah Sekolah Dasar dan Pesantren, kenapa saat pencalonan Kepala Desa yang kedua ini menggunakan ijazah paket,baik A.B maupun C.
Dalam hal ini awak media bergerak menuju Desa Ketapang Indah kecamatan Singkil Utara pada hari rabu pada tanggal 27 September 2023,awak media menanyakan ke beberapa warga yang enggan di sebut namanya,mereka mengatakan,kami tidak tau ijazah ataupun tanda lulus apa yang di pakai MH.
" Harapan kami kalau memang ijazahnya gak asli,kami minta kepada Aparat Penegak hukum untuk menindak lanjutinya, agar kami warga tidak bertanya tanya,apakah ijazah MH asli atau palsu,' tutur warga masyarakat, kepada awak media ini.
Dari kronolgis di atas jelas, diduga adanya penggunaan dokumen PALSU, dalam hal ini adalah ijazah yang diduga dipakai oleh MH calon Kepala Desa Ketapang Indah tersebut.sebab,lain pertama di gunakan dan lain kedua,artinya saat menang MH menggunakan ijazah lain,pada tahun 2017,pada tahun 2023 saat calon ke dua kalinya juga beda, hal inilah yang menjadi tanda tanya publik warga masyarakat.
Berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 69, ayat (1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik profesi dan atau/vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 500.000.000.(lima ratus juta rupiah ).
Terpisah MH, calon Kepala Desa Ketapang Indah, saat dikonfirmasi terkait hal ini melalui pesan WhatsApps pribadinya, menjawab,"Apa salah saya,kalau saya salah....saya mau lihat, " katanya, kemudian saat dijelaskan soal temuan dan investigasi awak media ini, kembali menjawab," silahkan saja di naikkan" tandasnya
( Ramli manik)