Nurmadi Lie : SK Pemberhentian M.Nasir SHI Sebagai ASN Menuai Polemik, APH Diminta Bertindak

Nurmadi Lie, Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia ( foto: Ramli Manik )


GARUDANEWS.net// SINGKIL||SK pemberhentian sementara dari Aparatur sipil negara (ASN) M Nasir SHI, diduga kuat sengaja muncul dadakan.

Lembaga Diklat Anugerah Indonesia mempertanyakan dan heran atas adanya SK pemberhentian sementara M Nasir SHI.

Di beberapa media online yang terbit bulan agustus lalu,lembaga Diklat anugerah Indonesia Nurmadi Lie sudah menyurati PJ Bupati Aceh Singkil selaku pejabat yang berwenang dalam hal urusan ASN di lingkungan dan jajaran Pemkab Aceh Singkil.

Pj bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi M.A.P menegaskan tidak ada menandatangani surat pemberhentian sementara M Nasir SHI dari Aparatur sipil negara (ASN), menurut beliau kalaupun ada pasti ada di lampirkan dan di sampaikan kepada PJ Bupati Aceh Singkil pada masa itu,

" Karena sewaktu saudara M. Nasir SHI di Lantik menjadi salah satu anggota komisioner KIP Aceh Singkil,saya masih belum mengemban amanah sebagai PJ  Bupati Aceh Singkil," tutur Drs. Azmi M.A.P.

Menurut PJ. Bupati Aceh Singkil jika di beberapa media pernah menyoroti tentang surat pemberhentian sementara dirinya, dianggap wajar karena hal itu hasil konfirmasi oleh awak media yang bersangkutan kepada narasumber yang akurat.

" Nah kalau sekarang kenapa bisa ada surat pemberhentian sementara dari PJ yang lama(Martunis red) tanyakan ke Kabag hukum,kapan di tanda tangani oleh PJ bupati Aceh Singkil yang lama,karena PJ bupati Aceh Singkil pada masa itu pak Martunis St D E A Priode 2022_2023," tegasnya.

Ketua Lembaga Diklat anugerah Indonesia mempertanyakan kepada para pihak terkait dalam penandatanganan SK tersebut.

Saat di konfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Azman, yang mengatakan karena belum ada surat resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, menyangkut dengan surat pemberhentian sementara dari ASN, makanya secara hukum M Nasir SHI masih aktif sebagai ASN di instansi Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil.

Hal ini di kuatkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Singkil, H Aslinudin, dimana pada bulan Juli, Agustus,September masih keluar gaji di Dinas Syariat Islam beliau,walaupun uang tersebut sejak bulan juli Sampai saat ini M Nasir SHI tidak lagi mengambil gaji tersebut,

Ketika awak media mengkonfirmasi Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmar, yang mengatakan sudah ada SK pemberhentian saudara M Nasir SHI.

SK pemberhentian sementara M.Nasir,SH.I sudah di tandatangani oleh pak Martunis setelah adanya surat penegasan dari BKN regional XIII sesuai pasal 278 ayat 1 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Dan sesuai penegasan dari BKN wajib tanggal pelantikan yaitu tanggal 18 Juli 2023, sebagaimana ketentuan pasal 278 ayat 1 PP 11 Tahun 2017 tentang PNS yang yang diangkat menjadi komisioner atau lembaga lainnya diberhentikan sementara sejak dilantik.ini adalah jawaban Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil ketika di mintai keterangan oleh awak media ini via pesan singkat WhatsApp.

Lembaga Diklat anugerah Indonesia malah heran,kenapa selama ini tidak di tanda tangani,yang mana sdr M Nasir SHI sampai tanggal 09 September 2023 belum ada gaji,ini bukti belum ada surat pemberhentian sementara dari pihak ataupun pejabat yang berwenang di kabupaten Aceh Singkil.

" Pertanyaan nya, boleh lah surat pemberhentian sementara tersebut di tanda tangani walaupun pak PJ bupati masa itu Martunis sedangkan beliau tidak aktif lagi saat ini. Kemudian siapa yang membubuhi paraf,terus cap stempel nya dari mana,apakah masih ada sama beliau.ini yang lucu bin ajaib,kalau boleh nya tanggal surat di undurkan biar pak Martunis yang teken,saya banyak dokumen penting ni mau saya tanda tangankan ke pak Martunis kalau mau beliau,saya buat juga tanggal 18 Juli 2023,kata Ucok Marpaung,

Lembaga Diklat anugerah Indonesia meminta kepada APH (aparat penegak hukum) agar mendalami kasus ini,biar terang permasalahan ini,jika ada indikasi pelanggaran hukum nya,ya ini wajib di tindak lanjuti.

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama