Terciduk !! Kantor Pemerintah Desa Dijadikan Tempat Sarang Perjudian Oleh Oknum Aparat Desa

Oknum perangkat desa terciduk sedang bermain judi. ( foto : Hamdan Sihombing )



GARUDANEWS.net // TAPTENG || beginilah jadinya bila Seseorang dipekerjakan tidak sesuai skiil dan kemahirannya, maka bisa dipastikan kehancuranlah yang akan datang

Berawal dari kurangnya penegakan disiplin dari Oknum Kades Uratan, Kecamatan Andam Dewi Kabupaten Tapanuli Tengah terhadap Perangkat Desa yang dipimpinnya, maka akan melahirkan mental dan watak yang tak terpuji bagi instansi pemerintahan dan masyarakat 

Itulah kenyataan yang telah ditemukan di lapangan, beberapa oknum perangkat Desa yang memiliki tugas serta fungsinya Melayani, Mengayomi serta menjadi contoh teladan yang baik bagi masyarakat, justeru malah merusak citra serta jati dirinya, memakai seragam  ASN berjudi ria tanpa menghiraukan kedatangan awak media serta intelijen DPP KPK TIPIKOR Pusat yang secara kebetulan berkunjung ke desa tersebut, untuk melakukan konfirmasi dan investigasi terkait ADD/ Dana Desa Tahun 2023.

Awak Media bersama intelejen DPP KPK TIPIKOR Pusat yang tugas dan fungsinya  sebagai sosial kontrol bagi Pemerintah dan Swasta, sesuai dengan amanat Undang Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan UU no. 31 tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi.

Sangat disesalkan kejadian seperti ini, saat melihat Perangkat Desa serta Aparatu Sipil Negara ( ASN ) sedang asyik berjudi bermain kartu SONG / LENG, dengan uang taruhan di atas meja yang secara terang-terangan, mencoreng nama baik instansi .

Berdasarkan hal tersebut, diminta tindakan tegas dari Bapak Elfin Ellyas sebagai PJ Bupati serta Inspektorat Kabupaten -Tapanuli Tengah. Bila Mana Nantinya Ibu Camat Kecamatan Andam Dewi tidak merespon atas laporan yang disampaikan oleh tim awak media dan intelejen DPP KPK TIPIKOR Pusat, secara langsung telah disampaikan beserta rekaman video saat perangkat desa sedang bermain judi,  juga telah diperlihatkan. 

Perangkat Desa yang bermain judi di kantor saat jam kerja, tentunya merusak Etika. Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dapat segera menegur keras Kepala Desa Uratan, dimana selama ini tidak bisa membina bawahannya.

Dalam hal kejadian ini  keras dugaan bahwa oknum Kades tersebut jarang masuk kantor seperti temuan tim di lapangan selama 3 hari berturut turut ke kantor Kepala Desa Uratan tidak menemukannya. Sementara dalam UU Permendagri Nomor 87 jelas di katakan para PNS/ASN wajib bekerja 37,5 jam dalam perminggu. Menurut keterangan dari salah satu intlejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT ini, akan segera membuat laporan pengaduan kepada pihak Kepolisian terkait perjudian yang di lakukan oleh oknum Perangkat Desa Uratan, Kecamatan Andam Dewi. 

Sementara itu, hingga berita ini dinaikkan, Kades Uratan saat dikonfirmasi terkait hal ini, tidak ada merespon dan menjawab alias bungkam, bahkan selama tiga hari saat akan di jumpai di kantornya tidak masuk kerja.

(Hamdan  Sihombing(

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama