Terkait Adanya Pemberitaan Masalah Kekisruhan LAKI, Selaku Ketua Dirinya Enggan Memberikan Bantahan.

 

Jaruddin Ketua LAKI, dan juga seorang Jurnalis, menolak memberikan berita bantahan terkait dirinya di media ini. ( Foto : Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Terkait adanya pemberitaan tentang kekisruhan di tubuh Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ), Jaruddin sebagai Ketua yang juga ternyata Kaperwil di salah satu media on-line di kabupaten Aceh Singkil.

Dalam tanggapan nya Jaruddin, kepada awak media ini, dirinya selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia, meminta kepada Kaperwil Garudanews.net. Provinsi Aceh agar memohon maaf atas pemberitaan yang telah dinaikkan tersebut.

Jaruddin mengatakan hal ini melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (27/09/23) kepada Kaperwil Aceh Singkil agar meminta maaf, dan akan menempuh jalur hukum karena pemberitaan yang dirasanya tidak berimbang.

Dalam pemberitaan tersebut,saya sebagai Kaperwil Media Garudanews.net sudah mengkonfirmasi kepada beberapa orang pengurus Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ), dan ketika berita pada saat itu di turunkan, Jaruddin, selaku Ketua LAKI telah menanggapi dan membuat hak klarifikasi,hak jawab di media on-line lain.

Kemudian saat diminta bantahannya soal berita yang dimuat di media ini, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, terkait hak jawab dari yang bersangkutan untuk dinaikkan di media yang sama, dirinya menolak untuk memberikan tanggapannya.

' Atas dasar apa Ketua LAKI, menyuruh minta maaf, dan akan menempuh jalur hukum," ucap Ramli Manik"

Sebagai Kaperwil media Garuda news net, sudah melaksanakan tugas sebagai jurnalistik dengan mengedepankan 5 W +1 H,dan berpegang PEDOMAN HAK JAWAB, yang telah dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab., yakni ;

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

                                                           BAB II

   ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS

  Pada Pasal 4, yang berbunyi ;

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
  2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
  3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
  4. Fungsi Hak Jawab adalah:
    a. Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
    b. Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
    c. Mencegah atau mengurangi  munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
    d. Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
  5. Tujuan Hak Jawab untuk:
    a. Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
    b. Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
    c. Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers; d. Mewujudkan iktikad baik pers.

  6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  7. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum  bersangkutan.
  8. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  9. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  10. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.

Dalam hal ini, Ketua LAKI seharusnya memahami hak dasar Pers dan menggunakan hak jawabnya di media ini, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

(Ramli manik/red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama