Terkait SK Baru, Ketua KIP Aceh Singkil Lembaga Diklat Anugerah Indonesia Angkat Bicara.

Nurmadi Lie, Ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia. ( Foto : Ramli Manik)


GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Lembaga Diklat anugerah Indonesia Nurmadi Lie melakukan perjalanan khusus ke kantor BKSDM Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam perjalanan tersebut turut di didampingi beberapa media cetak dan on-line yang ada di kabupaten Aceh Singkil.

Setelah sampai di ruang kerja kepala BKSDM Kabupaten Aceh Singkil, Nurmadi Lie langsung mengajukan beberapa pertanyaan kepada pak Azman selaku kepala BKSDM Kabupaten Aceh Singkil.

Nurmadi Lie menanyakan,kenapa setelah ada nya pemberitaan dibeberapa media online yang isinya M Nasir SHI belum ada surat pemberhentian sementara yang di tandatangani oleh pejabat berwenang,dalam hal ini penjabat Bupati Aceh Singkil.kok sekarang sudah ada kata Ucok marpaung yang sering di sapa sehari hari.

Lantas kepala BKSDM Kabupaten Aceh Singkil menjawab dengan tegas.bahwa SK yang di tandatangani oleh PJ bupati Aceh Singkil Priode 2022-2023 dalam hal ini (marthunis red),karena adanya surat dari BKN badan kepegawaian negara provinsi Aceh.

Atas dasar surat tersebut lah kami berani membubuhkan paraf pada pengajuan SK pemberhentian sementara tersebut.

Tapi kata Azman ini bukan dalam hal SK sdr M Nasir SHI saja,tapi ini lah yang sering terjadi di Aceh Singkil,sudah pun tidak lagi menjabat, namun masih bisa menandatangani surat dengan tanggal mundur,kami selaku kepala dinas kepegawaian Daerah kabupaten Aceh sangat mendukung agar hal seperti ini jangan lagi terulang di kabupaten Aceh Singkil.

" Saya tidak tahu ini sah atau tidak,tanyakan sama Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil pak asmar,dia nanti yang menjelaskan kenapa bisa SK pemberhentian sementara dari ASN M NASIR SHI bisa di tanda tangani oleh pak martunis imbuh nya,karena dialah salah satu yang membubuhkan paraf dalam pengajuan SK pemberhentian sementara sdr M Nasir SHI.

Namun saya berharap ini di usut sampai tuntas,agar kejadian serupa tidak terulang di kabupaten Aceh Singkil.

Kalau ini memang melanggar undang undang,ya silahkan di proses secara hukum,baik menyangkut pidana maupun perdata.

Ketika tim keluar dari kantor BKSDM Kabupaten Aceh Singkil,tim bergerak menuju dinas syariat Islam,instansi awal sdr M Nasir SHI,sesampainya di sana,berjumpa dengan bendahara kantor Dinas syariat Islam kabupaten Aceh Singkil.

Nurmadi Lie menanyakan apakah gaji sdr M Nasir SHI sudah keluar dari amprahan gajinya untuk bulan delapan dan sembilan, bendahara Dinas syariat Islam kabupaten Aceh Singkil menjawab bahwa gajinya untuk bulan delapan masih keluar di Dinas syariat Islam,tapi di kembalikan ke kami,ada kwitansi pengembalian nya.Namun untuk bulan sembilan tidak lagi keluar gaji nya di instansi kami pungkas Julihendri selaku bendahara di instansi dinas syariat Islam kabupaten Aceh Singkil.




" Kami tidak tau kenapa gajinya tidak terdaftar lagi di instansi kami," imbuh nya.

Setelah di hubungi via pesan singkat WhatsApp oleh awak media garudanews.net, Kabag hukum Setdakab Aceh Singkil menjelaskan bahwa,

SK pemberhentian sementara M.Nasir,SH.I sudah di tandatangani oleh pak Martunis setelah adanya surat penegasan dari BKN regional XIII sesuai pasal 278 ayat 1 PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Nah kalau bisa di tanda tangani surat berlaku surut,sementara sudah di akui PJ bupati Aceh Singkil yaitu Drs Azmi map, bahwa pada pemberitaan media online pada bulan Agustus tidak ada surat pemberhentian sementara dari ASN sdra M Nasir SHI,

Nah kenapa sekarang bisa ada,kalau bisa begitu saya juga mau ke banda Aceh menjumpai pak Martunis menanda tangan kan dokumen saya dengan cara membuat tanggal berlaku surut tegas Ucok marpaung.

Dalam hal temuan SK yang timbul misterius ini,APH Di minta bertindak,karena tahapan pemilu pilpres,pileg DPR-RI, DPRI DPRA DPRK se Aceh.

" Jangan sampai hal ini mengganggu'proses tahapan pemilu di kabupaten Aceh Singkil,kita Kawa sampai tuntas," tegas Nurmadi Lie

( Ramli Manik )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama