Kaperwil Aceh, Ramli Manik, saat investigasi ke Dinas Pendidikan Kota Binjai. ( foto : Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Setelah disoroti oleh beberapa media on-line terkait dugaan penggunaan ijazah palsu sdr.MH untuk di jadikan berkas lamaran nya dalam ikut serta bakal calon Kades Ketapang Indah ternyata hanya bagaikan hembusan angin semata
Pasalnya beberapa kali sudah di beritakan sampai saat ini aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Aceh Singkil tidak juga melakukan tindakan apa-apa terhadap MH, baik pemeriksaan berkas maupun pemanggilan, terhadap adanya dugaan juga indikasi terkait hal tersebut.
Bahkan lebih ironisnya penentuan calon kepala desa serentak di kabupaten Aceh Singkil atau dengan sebutan lain tinggal hitungan jam toh respon apapun tak ada dilakukan para penegak hukum untuk menjawab keresahan masyarakat.
Sesuai tanggapan masyarakat yang enggan di sebut namanya, Kami patut menduga bahwa sdr.MH sudah main mata dengan APH kabupaten Aceh Singkil.memang sejak awal pun kami tahu bahwa ijazah yang dia miliki sudah sangat jelas tidak bisa di pertanggung jawaban kan.
Jika dibutuhkan bukti-bukti yang kongkrit bahwa Dinas Pendidikan Kota Binjai dan Kepala PKBM Asuhan Ayah Bunda sudah mengakui bahwa ijazah yang di miliki oleh sdr.MH tidak terdaftar di sana.
Kemudian yang menjadi pertanyaan nya mengapa APH dalam hal ini pihak Kepolisian, Polres Aceh Singkil, tidak ada merespon temuan awak media ini?
Jawabannya jika memang karena ada dugaan main mata, sehingga terkesan seperti pembiaran. Padahal Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi M AP sudah berulang kali mengatakan kepada awak media, " Negara kita negara hukum,apabila memang ada calon Kepala Desa yang terindikasi mengajukan syarat di duga ijazah palsu,baik setara Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Ssekolah Menengah Umum (SMU), maka segera di proses secara aturan dan undang undang yang berlaku," tegas Azmi.
(Ramli manik)