Dandim 0402 DS, Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti.( Foto : Yusnar ) |
GARUDANEWS.net // DELISERDANG || Dandim 0204 DS Letkol CZI Yoga Febrianto SH MSI menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tangkapan Satnarkoba Polisi Resort Kota ( Polresta) Deliserdang di Aula Terbuka Polresta Deliserdang, Lubukpakam Selasa 17/10/2023.
Selain Dandim 0204 DS turut hadir sejumlah Forkopimda, Kepala BNN Deliserdang, Bupati Deliserdang diwakili Staf Ahli, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan,MUI, FKUB, Tokoh Masyarakat dan Awak Media.
Adapun tersangka dalam kasus ini sebanyak 7 orang diantaranya 5 orang tersangka pria dan 2 orang tersangka wanita.
Kapolresta Deliserdang AKBP Rafael dalam sambutannya menyebutkan, ini kasus terdiri dari 4 laporan dengan 7 tersangka.
Pemberantasan narkoba adalah perintah undang undang. Untuk itu kita berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan. Perlu penanganan bersama serta menggelorakan kalau narkoba adalah musuh kita bersama.
" Kita prihatin dengan maraknya peredaran narkoba, bahkan dapat dibeli dengan harga yang murah mengakibatkan dampaknya yang sangat buruk bagi masyarakat. Kerjasama kita semua memberantas peredaran narkoba," sebut Kapolresta.
Jumlah barang bukti yang disita 13.573 gr, pil happy five 4.250 btr,pil extacy 220 btr. Yang dimusnahkan dengan cara direbus 13.349,24 gr,pil happy five 4.185 btr.
Sebelum di musnahkan, Dandim dipersilahkan mengecek narkoba keaslian narkoba yang akan di musnahkan bersama tim pemeriksa dari Polda Sumut.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga proses pemusnahan barang bukti narkoba berakhir.
( Yusnar )