lokasi diduga penimbunan BBM Solar ilegal. ( foto : Tim) |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Aktivitas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan masih bebas beroperasi, setelah hampir 2 bulan sempat vakum, adanya razia besar-besaran yang dilakukan dari Tim Mabes Polri bersama Polda Sumut.
Pantauan Tim Media Medan Utara Pers (MUP), Rabu (25/10/23) diduga mafia BBM masih merajalela melakukan aksi ilegalnya, diduga menimbun BBM bersubsidi jenis solar untuk memperkaya diri sendiri seakan kenal hukum. Lokasi penimbunan BBM Solar ilegal tersebut berada di Lingkungan 33 Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Medan
Menurut keterangan dari warga sekitar lokasi, kepada tim Media Medan Utara Pers ( MUP) bahwa , gudang tersebut pemiliknya berinisial K, kemudian dikatakan jika aktivitas di gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM tersebut, sudah lama beroperasi. Informasi yang beredar aktivitas dilakukan baik siang dan pada malam hari,
" Kalau pagi hari terlihat sepi, seolah hanya gudang kosong bagaikan tak bertuan" ungkap warga
Masyarakat yang merasa resah terkait keberadaan gudang tersebut, meminta kepada Kapolda Sumatera Utara melalui jajaran nya khususnya Polres Pelabuhan Belawan, untuk kembali merazia lokasi-lokasi dan gudang-gudang yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan BBM Solar ilegal, juga segera menutup dan menagkap pemilik gudang berinisial K tersebut, yang diduga ilegal dan sangat membahayakan dan mengancam keselamatan warga sekitar, apabila terjadi kebakaran.
Di duga karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum ( APH ), sehingga hal ini terkesan seperti di biarkan, mengakibatkan banyak kerugian negara akibat ulah mafia BBM bersubsidi jenis Solar yang sudah jelas melanggar undang - undang Migas Tahun 2001.
Diminta kepada Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki adan dugaan aktivitas penimbunan BBM subsidi Solar, di dalam gudang tersebut , yang melanggar undang - undang Migas Tahun 2001 tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah termasuk tindak pidana , sebagaimana di atur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bh Bumi.
Dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 , dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00. ( enam puluh miliar rupiah).
(Tim MUP)