Foto ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // SERGAI || Polsek Firdaus, Resort Sergai menangani kasus pencurian berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) kemarin sekira pukul 18.15 WIB.
Pelakunya diketahui bernama Habibi alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah yang tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku pada Polsek Firdaus pada malam harinya.
Dan pada esok hari Rabu (7/10) keluarga pelaku pencurian tersebut menerima surat penahanan dan penangkapan dari pihak Polsek Firdaus.
Anehnya, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing.
Maka yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Kemudian juga menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Firdaus menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
Pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibi diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu, Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga.
Selanjutnya, Ngatini (63) selaku Ibu Kandung tersangka memaparkan pada awak media mengatakan bahwa Miswan selaku Security Kebun dan Habibie adalah berteman dan mereka memang berbisnis jual beli kambing.
Sementara itu, Suwandi selaku Kepala Dusun I Desa Pergulaan juga menyebutkan bahwa tersangka Habibi memang telah menjualkan Kambing Miswan sebanyak 15 Ekor dengan harga Rp. 15 Juta dan sudah dibayar kan Habibie sekitar Rp. 8 Juta, dan sisa untuk dilunasi sekitar Rp 7 Juta lagi, akan tetapi Habibie harus membayar hutang lainnya beserta dendanya.
"Jadi Habibi harus membayar untuk melunasinya sekitar Rp. 10 Juta yang harus dibayar pada Miswan, dan mereka membuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua pihak yang disaksikan saya sebagai Kepala Dusun,"jelasnya.
Menyikapinya hal tersebut, Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Sergai, Sumut saat keterangan pers nya mengatakan seharusnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapapun sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Semestinya bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka berdasarkan laporan sepihak, yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat",ungkap Sugito.
Ditegaskan Sugito, pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.
Terakhir, Direktur LPKH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi bahwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangkakan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasusnya, yaitu P19.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga pelaku pencurian tersebut yang ditangani Polsek Firdaus, sebelumnya telah menjadi terlapor dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap).
"Makanya perlu memahami konteks sehingga publik tidak salah mengerti. Tipu gelap sudah di lapor duluan. Sehingga sidiknya tipu gelap walaupun dia diamankan karena curi,"tegasnya.
( Yusnar )