Dugaan Pungli di SMAN 2 Gunung Putri, Di Kemas Sumbangan Ekstrakurikuler

 

Surat kepada orang tua/wali siswa SMAN2 Gunung Putri. disebut sebagai sumbangan( foto: Riady)


GARUDANEWS. net// BOGOR || Satuan Pendidikan kabupaten Bogor kembali di hebohkan, dengan adanya dugaan pungli di SMAN 2 GUNG PUTRI yang di kemas oleh sumbangan. Hal ini jelas di larang pemerintah dengan mengeluarkan Permendikbud No 75 Tahun 2016 dimana teetulis: pungutan pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada, orang tua/wali yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah nya di tentukan.

Pantauan awak media, SMA NEGRI 2 GUNUNG PUTRI diduga melakukan pungutan di sekolah dengan modus sedemikian rapinya dengan cara mengundang orang tua siswa rapat dan membagikan selebaran yang bertuliskan surat pernyataan orang tua siswa dengan beragam pilihan nominal rupiah nya, ada yang Rp 200 sampai Rp 400 bervariasi. Kuat dugaan adanya penggiringan secara halus, untuk menyetujui pungutan tersebut dengan mengisi nominal dan menandatangani tanda setuju dengan pungutan tersebut

Dengan mengetahui adanya dugaan ini, para awak media, mengkonfirmasi KACAB wilayah 1, terkait kutipan yang dilakukan. Kemudian Kacab Wilayah 1 menentang dugaan adanya pungli yang terjadi di SMN 2 Gunung Putri, sehingga awak media ini, diarahkan untuk menemui Kepsek SMA N 2 Gunung Putri untuk mengkelarifikasi kebenaran nya. 

Pada Senin (23/10/23) awak media  mendatangi SMAN 2 Gunung Putri, untuk bertemu Kepseknya, sesuai arahan Kacab Wilayah 1, Setelah bertanya ke security, yang menyampaikan Kepsek dalam perjalanan, singkat cerita para awak media ditemui oleh Leo yang mengaku sebagai Kasubag Sekolah.

Selanjutnya, Leo selaku dari pihak sekolah mengatakan bahwa, terkait dugaan pungutan yang terjadi di SMAN2 Gunung Putri, dirinya membenar kan hal itu, tetapi itu bukan disebut sebagi pungutan namun sumbangan dengan kegunaannya untuk membayar eksrakulikuler dan guru yang di karyakan kembali setelah di pensiunkan. 

Berdasarkan penjelasan Leo selaku Kasubag, yang berdalih sebagai sumbangan, yang tentunya sudah melanggar aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan yang lebih anehnya, dalam persoalan ini tidak ada di libatkan Komite Sekolah, dimana terlihat dari kop surat yang di bagikan ke pada para orang tua/wali/siswa berlogokan SMAN 2 Gunung Putri. 

Dalam hal ini, diminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil Kepasek SMAN2 Gunung Putri, selaku penanggung jawab untuk di mintai keterangan lebih jelas, dan Leo selaku Kasubag, sebagai pendukung terjadi dugaan pungli di sekolah tersebut, sebagai saksi . 

(Riady)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama