Dukung Penegakan Hukum, BRI Zero Tolerance Terhadap Pelaku Fraud

Foto Ilustrasi.


GARUDANEWS.net // ASAHAN || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Sumatera Utara (Sumut) telah menjatuhkan vonis terhadap Juan Irwan Parningotan, eks mantri BRI di Kabupaten Asahan selama lima tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua M Nazir di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (23/10/2023) kemarin.

Majelis hakim meyakini terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq, menghormati putusan pengadilan serta menyampaikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum kepada oknum pelaku fraud tersebut.

“Kami menghormati putusan pengadilan dan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya Kejaksaan Negeri Asahan yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses secara hukum pelaku,” ujar Fajrul Haq kepada wartawan, Selasa (24/10/2023) di Kisaran.

Menurutnya, dalam permasalahan ini, BRI tidak mentolerir segala tindakan fraud dan telah bertindak cepat dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib serta menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses.

“BRI tegas menerapkan zero tolerance, langsung menindak tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum tersebut serta melaporkan kepada pihak berwenang sebagai komitmen BRI menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari kejahatan perbankan,” tegas Fajrul Haq.

Dan yang utama, lanjut Fajrul lagi, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate dan Good Governance serta prinsip kehati-hatian (Prudential Banking Operation) dalam semua aktivitas perbankannya,’ pungkasnya. 

(red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama