foto ijazah (RamliManik) |
GARUDANEWS.net // ACEH=SINGKIL || Forum Mahasiswa Aceh Singkil mendesak aparat penegak hukum segera menindak lanjuti berita yang viral, terkait dugaan Kepala Desa yang memalsukan ijazah, Ahmad Fadil juga meminta untuk segera mengusut tuntas terkait kasus dugaan ijazah palsu salah seorang yang di duga mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, pada Tahun 2023 yang akan datang di Desa Ketapang Indah.
" Kami sebagai mahasiswa Aceh Singkil berharap kepada pihak terkait, kalau memang ijazahnya gak asli,kami minta kepada Aparat Penegak hukum untuk menindak lanjutinya, agar kami warga tidak bertanya tanya,apakah ijazah MH asli atau palsu,' tutur warga masyarakat,
Pemalsuan izazah ini jelas melanggar konstitusi sesuai dengan UUD Pasal 272 ayat (1) KUHP;" Setiap orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda sebesar banyak Rp 500.000.000.(lima ratus juta rupiah ).
Lanjut Ahmad Fadil, menegaskan aph untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah ini yang di duga di gunakan oleh salah satu bakal calon kepada Desa Ketapang Indah di tahun 2023 mendatang karnea ini sangat jelas melanggar konstitusi negara Republik indonesia.
Lanjut ahmad fadil ini menyampaikan kepada pihak aph ini salah satu elektabilitas untuk aph ketiak memang mampu mengungkap kasus tersebut karna sudah jelas melanggar konstitusi
Kami atas nama mahasiswa menunggu hasil atau tindakan yang di lakukan oleh pihak APH dalam hal ini polres Aceh Singkil,
Kita kasian apabila di paksakan dia lolos menjadi calon,sementara tidak ada di periksa,dan setelah menang ternyata ijazah nya palsu,kan lebih rumit kalau sampai ini di pidana,tegas fadil.
( Ramli Manik)