Ramli Manik, Kaperwil Garuda News, Provinsi Aceh. ( foto : Tim) |
GARUDANEWS.net // BULUSEMA-ACEH SINGKIL || Kaperwil Garuda News Provinsi Aceh, Ramli Manik bersama rekan - rekan pers dari media lain mengkonfirmasi masyarakat Kampong Bulusema terkait dugaan penahanan dana bantuan langsung tunai (BLT), pada Senin (16/10/2023),tepatnya di Kampong Bulusema Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, sekira pukul 09.00 WIB.
Ramli Manik dan Tim investigasi dari beberapa media mendapati beberapa orang warga Kampong Bulusema, juga ada di Kantor Camat Kecamatan Suro, yang langsung meliput pada saat warga menanyakan kepada Kasi PMD, Malfiansyah, terkait dana Bantuan Langsung Tunai tersebut. Kasi PMD, Malfiansyah mengatakan kepada warga yang datang ,bahwa BLT tersebut sudah di tarik sampai bulan September," soal pak Kepala Kampong belum mencairkan kepada warga, silahkan tanyakan kepada Plt. Kepala Kampong Bulusema," tuturnya,
Saat warga akan kembali pulang, awak media mengkonfirmasi kepada warga yang bertanya kepada Kasi PMD tentang dana BLT tersebut, lantas seorang penyandang disabilitas bernama Baidah mengatakan, dirinya baru menerima sekali saja, dia tidak tau kenapa belum di bayarkan kalau dana nya sudah di tarik," ucapnya singkat.
Setelah warga yang sudah di konfirmasi awak media di kantor Kecamatan Suro, lalu tim bergerak menjumpai warga di Komplek Pasar Mingguan Kampong Bulusema, dan menanyakan kepada warga lain, apakah dana bantuan langsung tunai (BLT) sudah di terima, warga menjawab sudah 2 bulan kami terima.
Namun di saat tim media mau bergerak pulang, dua orang warga alias oknum mantan Kepala Kampong Bulusema, berinisial HS,dan seorang Bendahara Kampong, berinisial AR, dengan nada tinggi menunjukkan kemarahan nya kepada awak media sembari berkata,'kalian jangan datang sebagai provokator, kami juga LSM, tapi bukan begini caranya," ucap HS dengan nada tinggi.
Disamping itu AR, juga marah kepada awak media mengatakan," kenapa kalian meliput di saat kami mau Pilchiksung ini, kalian sok hebat,... provokator," kata AR.
Atas penghinaan oleh kedua oknum tersebut, tim media langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Singkil,yang melaporkan dugaan pencemaran nama baik, atas tudingannya bahwa media/ insan pers yang mengkonfirmasi kepada warga adalah sebagai provokator, biang keributan di Desa Bulusema. Yang diterima oleh SPKT Polres Aceh Singkil, dengan Nomor SKTBL : 137/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.
" Kami melapor kan ini terutama pencemaran nama baik kami sebagai wartawan disebut sebagai provokator, kemudian kami menilai di duga kedua OKNUM tersebut menghalang halangi tugas jurnalis yang sebagai mana yang tercantum dalam undang undang pers," jelas salah seorang tim media
Hal ini menimbulkan kesan dan preseden buruk terhadap oknum mantan Kepala Kampong dan Bendahara Bulusema, yang terkesan seperti menghalangi tugas jurnalis sesuai dengan UU PERS No. 40 Tahun 1999, dalam BAB VIII, Pasal 18 yang berbunyi ;
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jajaran Polres Aceh Singkil langsung menerima tim wartawan yang melapor ke Satreskrim Polres Aceh Singkil,dan di layani sebagai mana mestinya.
" Kami dalam hal ini, tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajaran yang telah menerima kami dengan cepat, tanggap atas laporan kami, dan berharap agar kasus ini segera di tangani dan di tindak lanjuti, bila memang cukup unsur nya,maka segera di bawa ke ranah hukum dan undang undang yang berlaku," tegas salah seorang rekan media
(Ramli manik)