Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil. ( foto: Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Persoalan kasus dugaan korupsi kerja sama Pemkab Aceh Singkil tahun 2018 dengan pihak Universitas Gajah Mada di sinyalir kuat diduga sengaja diperlambat. Setelah selama ini banyak media online, LSM, yang gencar mencari kebenaran dalam kasus tersebut.
Pada salah satu media online yang memberitakan bahwa, kasus kelebihan pembayaran sudah di kembalikan dengan jumlah 17 slip pembayaran ke kas daerah yang tidak di rincikan jumlah nya dengan alasan lupa.
Hal ini menimbulkan asumsi dalam penanganan dugaan kasus korupsi seolah-olah sengaja di peti es kan, atau diperlambat, jika memang selama ini sudah ada pengembalian ke kas daerah, namun tanpa bukti yang dapat menunjukkan besaran jumlah anggaran yang dikembalikan.
Selanjutnya, pada hari Jumat (20/10/2023), beberapa media mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Hilal, yang mengatakan kepada awak media, bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan ke kejaksaan, Namun pihak kejaksaan sudah melimpahkan ke Inspektorat Provinsi Aceh, dan hasilnya belum diketahui, apakah di kembalikan kepada Inspetorat Kabupaten Aceh Singkil, dan masih menunggu hasilnya.
" Laporan hasil pemeriksaan sudah kami serahkan ke Kejaksaan, dan dari Kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi, belum tahu apakah dikembalikan ke kami dalam hal hal ini inspektorat Kabupaten Aceh Singkil atau bagai mana,kita tunggu saja hasil nya," pungkas M.Hilal di ruang kerjanya.
Terkait hal ini, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa di pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Aceh Singkil, terbitan Senin 23 Oktober 2023, bahwa kasus tersebut kelebihan pembayaran, namun tidak ingat persis berapa jumlahnya, seakan akan di buat semacam drama atau permainan, terindikasi ada kesan mengulur waktu, agar tidak lagi menjadi perhatian bagi masyarakat kabupaten Aceh Singkil.
Pada sisi lain, PJ bupati Aceh Singkil Drs Azmi M AP dengan tegas mengeluarkan surat kepada Inspektorat, dan APH agar semua dugaan kasus korupsi di tangani dengan serius dan di tuntaskan secara hukum yang berlaku di negeri ini.
Pernyataan Fahruddin, Kepala Bidang Perbendaharaan di salah satu media terbitan hari ini Senin 23 Oktober 2023, yang mengatakan sudah di kembalikan ke kas daerah dengan keterangan lupa berapa jumlah nya, sehingga patut di pertanyakan, kenapa setelah sekian lama kasus ini bergulir,dan menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Aceh Singkil, pada hari ini ada keterangan di pemberitaan kelebihan bayar dan sudah dikembalikan, dan patut juga di pertanyakan kapan dikembalikan dan siapa yang mengembalikan, dan jika dikembalikan, apa bisa dan sesuai proses hukumnya?
Hal ini dapat menjadikan suatu citra buruk bagi penegak hukum di Aceh Singkil terutama di bidang penuntasan kasus korupsi yang memakan uang rakyat.
Masyarakat kabupaten Aceh Singkil juga semakin penuh curiga dengan terhentinya pemberitaan tentang kasus kerja sama pihak Pemkab Aceh Singkil dengan pihak UGM tahun 2018.
(Ramli Manik )