Foto : Thomas Baene.perwakulan keluarga(Edison Lase) |
GARUDANEWS.net // NIAS SELATAN || Terduga cabul anak di Nias Selatan "Sokhizatulo Telaumbanua (30) sanggah keras berita yang tayang disalah satu media online yang menyebut dirinya telah menerima sejumlah uang dari Polres Nisel sebagai imbalan ganti rugi atas kesalahan penahanan dirinya selama 120 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nisel.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sokhizatulo Telaumbanua (ST) terduga pelaku cabul anak dibawah umur ditangkap dan ditahan di rutan Polres Nias Selatan sejak 02 Mei 2023.
Berawal dari laporan Polisi Nomor : LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal (14/03/2023), pelapor adalah Bawönaso Laia orangtua korban (ML) sendri.
Diduga tidak cukup bukti, maka pada tanggal 29 Agustus 2023 terduga (ST) dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak kelurga.
Berbagai pertanyaan muncul dikalangan publik dengan adanya pemberitaan di salah satu media Online bahwa terduga cabul “ST" dibebaskan oleh Polres Nias Selatan dengan ganti rugi sebesar Rp.70.Juta, dimana sebelumnya pihak keluarga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebesar Rp.500.Juta.(dilansir dari media Chibernews.co.id) tanggal 19/9'2023 & 1/10/2023
Dihubungi via selulernya Senin (2/10) Thomas baene mewakili keluarga ST, menyatakan kegeramannya terhadap pemberitaan di media online chibernews.co.id oleh Agustinus Zebua yang menuding adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak keluarga terduga cabul anak "ST" dari pihak Polres Nisel.
"tidak benar itu, saat penyerahan terduga ST oleh Polres Nisel kepada pihak kelurga, tidak ada pemberian uang ganti rugi Rp.70 juta (seperti diberitakan media online chibernews.co.id.) " itu bohong, tidak benar itu,” Jelas Thomas Baene yang turut di benarkan oleh keluarga ST.
“lanjut Thomas lagi, apakah bung Agustinus (media chibernews.co.id) punya bukti otentik bahwa pihak keluarga "ST" telah menerima sejumlah uang seperti yang diberitakannya tersebut ? Tanya Thomas kesal.
Thomas mengaku sudah mempertanyakan hal pemberian uang sebesar Rp.70 juta itu kepada Agustinus Zebua, apakah dia melihat uang diserahkan ? namun jawaban agustinus tak nyambung, malah balik mengejek saya dengan mengatakan "sudah gila atau stres" ujar thomas
Karena itu, pihak keluarga "ST" dan thomas baene, akan segera melaporkan Agustinus Zebua ke pihak penegak hukum.
" Ya, kami akan melaporkan Agustinus Zebua dalam waktu dekat, agar mempertanggung jawabkan tuduhan tersebut" lanjut Thomas geram.
Kanit PPA Polres Nias Selatan Aipda Jekson Pardede, yang dikonfirmasi via Whats App Selasa (3/10) sekira pukul 21.22 wib, terkait adanya bungkusan plastik hitam yang diserahkan oleh Kanit PPA tersebut kepada keluarga ST, mengatakan bahwa isi kantongan plastik itu adalah barang milik ST.
"Ya plastik itu isinya barang milik ST
berupa Dompet dan Handphone miliknya,tidak pernah kita menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk apapun. Agar lebih akurat silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan "ST,” Jelas Kanit PPA.
Ditambahkannya lagi, intinya kita semua harus bisa memahami dengan bijak atas pemberitaan tersebut, agar masyarakat pembaca tidak terlalu menanggapi isu dan cepat percaya,” Cetus Kanit PPA Jekson Pardede, Rabu (03/10/2023)
(ela)