Penetapan calon Kepala Kampong dinilai kurang tepat, diduga melanggar aturan. ( foto : Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH -SINGKIL|| Kampong Lae Gambir adalah salah satu Kampong yang ikut pemilihan Kepala Kampong yang akan di selenggarakan pada tahun 2023.
Namun sangat di sesalkan P2K dalam hal ini Ketua dan dan anggota dalam mengambil keputusan terkait calon Kepala Kampong tidak melakukan musyawarah, sehingga berakibat anggota P2K hanya menetapkan calon Kepala Kampong yang masih memiliki hubungan, dimana jelas sangat memalukan.
Ketika awak media menanyakan langsung kepada Ketua P2K Sahmin Manik mengenai penetapan calon Kepala Kampong Lae Gambir,yang menjawab tidak tahu dan tidak di beritahu terkait telah di tetapkan hanya dua orang calon kepala Kampong, dan ironisnya lagi, yang di tetapkan ialah calon Kepala Kampong yang masih memiliki hubungan suami istri, sementara salah seorang calon Kepala Kampong digugurkan secara sepihak saja.
" Seharusnya kami yang terdiri dari lima orang P2K, wajib berkoordinasi dalam menetapkan calon kepala Kampong sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Diungkapkan oleh Sahmin, bahwa salah seorang yang tereliminasi itu yakni Abdul Mansah, dimana semua kelengkapan administrasinya sudah diperiksa dan lakukan contreng tanda lengkap,tapi mengapa di gugurkan dari calon Kepala Kampong, dan menimbulkan tanya besar.
Jadi yang paling ironis dan mengejutkan lagi, disaat dirinya mendapat kabar bahwa dua orang anggota P2K, sudah membuat surat keputusan (SK) calon Kepala Kampong dan di antarkan surat tersebut ke Kecamatan Simpang kanan, maupun DPMK Kabupaten Aceh Singkil.
Dan perlu di ketahui masih kata Sahmin, administrasi calon kepala Kampong yang di sahkan ke tiga anggota P2K tersebut, menggunakan cap stempel duplikat.
" Karena sampai berita ini di turunkan,cap stempel resmi P2k masih saya yang pegang," ungkap Sahmin,
Dalam hal ini dirinya selaku Ketua P2k Kampong Lae Gambir,meminta kepada Camat Kecamatan Simpang Kanan,dan Kepala Dinas PMK,agar segera mengambil tindakan dengan membatalkan penetapan keputusan calon P2k tersebut, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
" Saya meminta Bapak Camat Simpang Kanan dan Kepala Dinas PMK untuk membatalkan penetapan keputusan Kepala Kampong,agar tidak menjadi heboh di Kampong," tegas Sahmin.
Ketika PLT Kepala Kampong Lae Gambir di hubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Terangi mengatakan, dirinya tidak tau ada penetapan calon Kepala Kampong yang di tetapkan oleh anggota P2K.
" Karena saya PLT Kepala Kampong tidak ada pemberitahuan oleh Ketua ataupun anggota P2K",ucapnya.
" Dan saya selaku Kepala Kampong Lae Gambir, meminta kepada Camat Simpang Kanan dan DPMK Kabupaten Aceh Singkil,agar turun ke Kampong Lae Gambir untuk meluruskan masalah penetapan calon Kepala Kampong ini. Karena sepengetahuan saya, saat verifikasi berkas bakal calon, ke tiganya memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Kampong," tegas Terangi.
(Ramli Manik)
Laporan KAPERWIL Provinsi Aceh.