Azwir SH, Kepala DPMK KAbupaten Aceh Singkil.( foto : Ramli Manik )
GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || DPMK Aceh Singkil mendistribusikan kotak suara ke kecamatan masing-masing. Pendistribusian kotak tersebut di lakukan, pada Jum'at (13/10/23) mengingat ada 49 Kampong yang akan melakukan pemilihan Kepala Kampong yang sudah habis masa jabatannya. Khusus pulau banyak dan pulau banyak barat, besok akan di kirim ke kedua Kecamatan tersebut, karena besok baru ada kapal feri penyebrangan ke pulau terluar yang ada di Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
Namun perlu masyarakat ketahui bersama, bahwa ada beberapa Kampong yang belum tuntas di tingkat P2K, Kampong yang masih belum selesai urusan nya. Antara lain desa Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil. Di mana di desa tersebut harus ada pemberhentian P2K oleh BPKam Kampong tersebut. Menurut pemberitaan di beberapa media online bahwa,salah seorang calon Kepala Kampong Lae Gambir tersebut tidak pernah menetap di Kampong Lae Gambir.
Menurut pengakuan warga Kampong Lae Gambir sinamo mengatakan, Abd Mansyah salah seorang calon kepala Kampong Lae Gambir tersebut, belum ada satu tahun kembali ke Kampong Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan kabupaten Aceh Singkil.
Perihal adanya surat yang di tanda tangani oleh Kepala Kampong Petahana, ketika di konfirmasi awak media mengatakan," saya waktu itu menanda tangani surat tersebut tanpa melihat dan membaca surat domisili Abd Mansyah, yang tujuan nya ingin mendaftar sebagai calon Kepala Kampong Lae Gambir, makanya saya tanda tangani," jelas Iwan Maharaja.
Beliau menambahkan, kalau untuk calon kepala Kampong kita ada aturan Perbup Nomor 17 Tahun 2021. Salah satu contoh ialah ijin domisili, kalau warga bahkan tetangganya saja mengatakan Abd Mansyah baru lebih kurang satu tahun pulang ke Kampong Lae Gambir,berarti dia belum berhak mengikuti calon kepala Kampong di Kampong Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, ujar Iwan.
Masih kata Iwan, semasa saya menjadi Kepala Kampong Lae Gambir pada waktu itu, semua juga tahu bahwa Abd Mansyah belum sampai satu tahun pulang ke Lae Gambir, setelah ada lebih kurang 3 atau 4 tahun tahun tidak lagi menetap secara fisik di Kampong Lae Gambir,
" Kalau ada pendapat yang mengatakan saya ada indikasi mempersulit Abd Mansyah sebagai calon kepala Kampong,menurut saya kurang tepat," tegasnya.
Selain itu Kami masih famili semua di sini,dan kalau memang Abd Mansyah sudah bisa secara aturan menjadi calon kepala Kampong, ya kita siap untuk bersaing merebut hati rakyat secara sehat, transparan, aman, tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Jamal Bancin ketika di konfirmasi awak media mengatakan," ya dari pada bermasalah nanti di belakang hari terkait domisilinya,lebih baik terima saja dulu untuk tidak ikut mencalonkan diri jadi kepala kampung, toh masih muda kok dia, Insya Alloh priode berikut nya kan bisa calon lagi," tutur Jamal.
(Ramli manik)