Lokasi judi tembak ikan yg di drebek.( foto : Candra Setia ) |
GARUDANEWS.net // DELI SERDANG || Untuk kedua kalinya, penggerebekan lokasi yang diduga sebagai lapak judi tembak ikan di Pasar 8, Gang Rahayu, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, yang dilakukan personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Biru Biru tidak membuahkan hasil alias nihil.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biru Biru, Ipda Irfan Alma SH, Jumat (13/10/2023).
Irfan menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Namun, ketika dia dan personelnya ke lokasi, sama sekali tidak ditemukan aktivitas perjudian.
"Sewaktu kita ke sana, kita dapati beberapa orang yang sedang minum kopi. Ketika kita tanya satu-satu, mereka mengatakan tidak ada judi jenis apapun di lokasi tersebut seperti yang diinformasikan," terang Irfan.
Kendati begitu, sambung mantan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Deli Serdang ini, dia dan personelnya tetap melakukan pemantauan di lokasi.
"Kita tetap memantau lokasi sekitar untuk memastikan tidak ada kegiatan perjudian," sebutnya.
Untuk diketahui, pada penggerebekan pertama yang dilakukan di lokasi yang sama, pada Rabu, 4 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 18.30 WIB, hasilnya juga nihil.
Bahkan, saat itu personel sempat memanggil Kepala Dusun (Kadus) 8, Gunawan (51) dan juga Kadus III, Supariono (38), untuk menjelaskan kondisi terkini lokasi.
Kedua kadus tersebut menjelaskan di lingkungan atau dusun tersebut tidak ada perjudian jenis apapun. Mereka juga tidak mengenal W yang disebut-sebut sebagai pengelola/pemilik judi tembak ikan tersebut.
Selanjutnya, petugas mengajak kedua kadus serta masyarakat tersebut untuk mengecek ke lokasi. Hasilnya, tidak ditemukan perjudian jenis apapun.
( Candra)