GARUDANEWS.net // DELISERDANG || Musyawarah PAW Desa Seiberas Sekata sudah berjalan berbulan-bulan lamanya tetapi tetap berjalan di jalan buntu, Senin(09/10/23 )musyawarah kembali di gelar di ruangan Camat kecamatan Sunggal pukul 15:30 Wib.Musyawarah kali ini sudah melibatkan :
1.Asisten 1 bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat
2.Inspektur daerah Kabupaten Deliserdang
3. Kepala Dinas PMD
4. Kepala bagian Hukum sekretariat Daerah kabupaten Deliserdang
5. Ketua BPD
6. Ketua Panitia PAW
7. Plt Desa Seiberas Sekata
Diketahui, Hasil Musyawarah yang sudah dihadiri beberapa unsur pemerintahan ini belum juga menemukan hasil Mufakat hingga musyawarah dinyatakan selesai. Informasi terakhir diketahui bahwa Musyawarah akan di gelar kembali secepatnya.
Ketua PAW Drs. Dohara Manullang saat di temui setelah peserta musyawarah membubarkan diri mengatakan, hasil musyawarah yang sudah dihadiri pejabat pemerintahan Kabupaten Deliserdang masih berjalan di tempat.
"Saya berharap musyawarah kali ini adala Musyawarah Final bang, tapi harapan saya terbalik , saya yakin hasil musyawarah ini akan kembali menimbulkan kekecewaan warga lebih besar" Pungkasnya
" saya sebagai ketua Panitia akan menyerahkan hasil Musyawarah ini kepada Warga , saya berharap pengawas kecamatan dan Bapak camat segera mengambil sikap demi tercapainya PAW yang aman dan damai" lanjut Dohara Manullang
Ketua PAW Drs Dohara Manullang menegaskan apabila hasil Musyawarah ini jadi menimbulkan kekecewaan Warga, ketua tidak menginginkan terjadi lagi aksi ramai ke rumah nya. berharap kepada warga untuk menyampaikan kekecewaannya langsung ke pihak pengawas kecamatan atau Kecamatan Sunggal.
Kantor Camat Sunggal. |
Kadis PMD Khairul saat di temui menuturkan, musyawarah PAW di Desa Seiberas Sekata masih membutuhkan musyawarah kembali karena masih terdapat perbedaan pendapat dari kepanitian PAW . Khairul juga menyampaikan Hasil Musyawarah berikutnya diharapkan menjadi final atau akhir mufakat bersama yang baik.
"Hukum tertinggi di Desa itu Musyarawah, PMD hadir disini sebagai utusan Kabupaten Deliserdang untuk memfasilitasi dan memberikan Regulasi terhadap penyelenggaraan PAW yang aman dan damai sesuai dengan peraturan pemerintah." Ujar Khairul
Kadis PMD Khairul juga menegaskan penyelenggaraan PAW di setiap Desa itu ada pada wewenang pengawas kecamatan dan pejabat kecamatan.
"Untuk PAW itu ada dalam wewenang kecamatan dan pengawas kecamatan, tetapi untuk penyelenggaraan Pilkades itu baru ada pada wewenang dinas PMD ( Pemberdayaan Masyarakat dan Desa )" pungkasnya
Menanggapi keluhan Masyarakat atas keterlibatan Ketua BPD dalam penyelenggaraan PAW Desa Seiberas Sekata, Khairul menegaskan bahwa BPD hanya berhak sebagai penyelenggara Musyawarah dan peserta Musyawarah PAW. Segala mufakat menurut Khairul ada pada peserta Musyawarah nya.
( RW/Tim )