Mara Adam Daulay, Plt. Camat Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. ( foto; Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || P2K Kampong Lae Gambir Kecamatan Simpang Kanan melaksanakan tahapan Pilchiksung, dalam hal tersebut Mara Adam Daulay, selaku Plt. Camat Simpang Kanan,memberika tanggapan terulisnya kepada media ini, pada Sabtu (07/10/23).
Dikatakan Mara, sebagaimana fungsi Camat dalam Perbub nomor 25 tahun 2023, kami dari awal tahapan Pilchiksung sudah melakukan pengawasan itu.
Menurutnya, beberapa kali sudah kami adakan mediasi tentang beda pendapat tentang makna 'bertempat tinggal' yang terjadi di P2K Lae Gambir, tapi sampai detik penetapan perbedaan itu tetap terjadi.
Karena itulah barangkali, dalam memutuskan apa saja dalam tahapan, P2K Lae Gambir selalu terjadi perbedaan pendapat.
Kemudian, beberapa kali ketua P2K meminta kami memutuskan secara tertulis, mana di antara kedua pendapat itu yang benar. Karena itu bukan kewenangan kami dan bukan kapasitas kami menafsir sebuah peraturan yang sudah diundangkan.
Selanjunya, setiap kejadian dan perkembangan terkait Pilchiksung di Lae Gambir, tetap kami laporkan kepada pihak DPMK.
Termasuk dualisme keputusan dalam penetapan Calon Keuchik Lae Gambir, baik melalui media komunikasi, maupun laporan berkasnya.
Dari pernyataan Plt. Camat tersebut di atas, terkesan dapat menimbulkan polemik dan ketidak pastian sehingga masyarakat bingung, dimana tidak adanya kepastian yang wajib di akui, pada satu versi mengatakan 2 orang lolos sebagai calon Kepala Kampong tanpa di ketahui Sahmin Manik selaku Ketua P2K, dan Terangi, sebagai Plt. Kepala Kampong dan BPKam serta tokoh masyarakat.
Sementara di satu versi lain telah di umumkan secara resmi oleh Sahmin Ketua P2K dan satu orang anggota, yang di hadiri oleh Terangi Plt. Kepala kampong ,BPKam,tokoh masyarakat,dan masyarakat Kampong Lae Lae Gambir.
(Ramli manik)