Penentuan dan Pencabutan Nomor Calon Kepala Kampong Penuh Dramatis, Jadi Tanda Tanya.

 

Pihak Muspika selaku P2K Kecamatan Simpang Kanan.( foto: Ramli Manik 0


GARUDANEWS.net // SIMPANG KANAN-ACEH || Setelah di tetapkan oleh P2K Kecamatan Simpang kanan yang sudah di bentuk beberapa waktu lalu,dan menetapkan 2 orang calon kepala Kampong di Lae Gambir kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil.

Pada hari ini Selasa tanggal 24 Oktober 2023 kembali di lakukan pencabutan nomor urut calon kepala Kampong Lae Gambir oleh pihak P2K Kecamatan yang sudah mengambil alih P2K Kecamatan Simpang kanan.

Namun warga yang hari ini melakukan aksi damai di halaman kantor camat simpang kanan di bawah pengawalan ketat satuan Polsek simpang kanan dan di bantu pengamanan nya oleh polres Aceh Singkil di bantu oleh danramil 04 simpang kanan dengan anggotanya,di lakukan pencabutan nomor urut oleh p2k kecamatan Simpang kanan yang di hadiri oleh camat simpang kanan Adam Daulay Kapolsek simpang kanan iptu Parulian Siregar serta danramil 04 simpang kanan kapten asfimal.dalam rapat P2k tersebut turut di hadiri P2k kecamatan dan Kampong Lae Gambir,serta Plt. Kepala Kampong Lae Gambir.

Setelah membacakan tertib acara pencabutan nomor tersebut,lalu di lanjutkan pencabutan nomor urut calon kepala desa Lae Gambir yang di hadiri oleh seorang calon kepala Kampong Abd Mansyah.

Namun masyarakat Lae Gambir yang ber orasi hari ini merasa lucu dan janggal, kenapa sudah ada calon tetap yang di tetapkan P2k kecamatan pada tanggal 19 Oktober 2023,kembali di tetapkan hari ini calon lain.apakah karena mereka berdemo tanpa surat ijin Minggu lalu pungkas Manahan selaku koordinator aksi damai tersebut.


Di saat masyarakat Lae Gambir ber orasi, sekretaris LSM lira aleksander turut berkomentar,yang mengatakan dengan tegas,kenap aturan P2k plin plan dan tidak konsisten,kalau sudah di tetapkan dua ya sudah,kalau pihak abd mansyah merasa di rugikan karena tidak bisa mengikuti pencalonan ini,ya berikan kesempatan kepada mereka untuk menempuh jalur hukum yaitu ke PTUN.

Kalau ada lagi penetapan hari ini setelah ada penetapan tertanggal 19 Oktober 2023,itu sudah jelas jelas salah keputusan pak camat serta P2k kecamatan yang baru di bentuk,ini tidak ada dasar nya lagi pencabutan nomor.

Oleh sebab kejadian ini,menambah banyak persoalan P2k bentukan bpkam yang salah dalam mengambil keputusan tegas Alek.

Setelah selesai pencabutan nomor urut oleh p2k kecamatan,camat simpang kanan Adam Daulay memberikan keterangan terkait adanya pencabutan nomor calon kepala Kampong Lae Gambir kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil,berikut keterangan camat simpang kanan,

Kami akan melaporkan hasil dari rapat ini ke pihak DPMK,dan kita menunggu apa hasil keputusan DPMK kabupaten Aceh Singkil,pungkasnya.

( Ramlik Manik )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama