Tindakan arogansi pelecehan/penghinaan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades Bulusema ( foto ; Dokumen Redaksi), |
GARUDANEWS.net // MEDAN || Adanya perlakuan dan tindakan yang dilakukan oleh mantan oknum Kades Bulusema dan Bendahara Desa, terhadap Kepala Perwakilan Provinsi Aceh, Media Garudanews.net, dimana menuai kecaman dan protes darai berbagai media yang ikut menaikkan berita-berita, terkait tindakan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
Dengan memviralkan berita-berita ini, maka diharapkan menjadi atensi kepada pihak terkait, khusunya Polres Aceh Singkil agar menindaklanjuti proses hukum yang telah dilakukan dengan melaporkan oknum Kades dan Bendaharanya. Berbagai media, sekitar puluhan media online dan media cetak serta media tv channel, turut mengutuk aksi yang tersebut, seperti ; https://www.metro7news.com/2023/10/dpd-serikat-pekerja-media-indonesia.html, https://images.app.goo.gl/JokMhic4pvajUMGs7, https://mitramabes.com/diduga-halangi-tugas-wartawanmantan-keuchik-bulu-sema-dipolisikan/, https://atjehterkini.com/tidak-dapat-blt-disabilitas-desa-bulu-sema-laporkan-camat-aceh-singkil/, http://corpsnewscapa.blogspot.com/2023/10/blog-post_16.html, https://teropongglobal.news/masyarakat-desa-bulu-sema-aceh-singkil-datangi-pihak-kecamatan-suro-pertanyakan-kasus-blt/, https://radarsingkil.co/2023/10/16/saat-meliput-oknum-wartawan-di-lecehkan-di-aceh-singkil/, https://aceh.wartapolri.com/2023/10/17/mantan-kades-di-aceh-singkil-diduga-halangi-tugas-wartawan-sudah-dilaporkan-kepolres-aceh-singkil/ , http://www.jejakkasus.id/2023/10/kaperwil-garuda-news-net-provinsi-aceh.html, https://bidiknasional.com/2023/10/16/diduga-halangi-tugas-jurnalis-dua-mantan-kepala-kampung-bulusema-dilaporkan-polres-aceh-singkil/, https://radarsingkil.co/2023/10/16/saat-meliput-oknum-wartawan-di-lecehkan-di-aceh-singkil/
Pimpinan dan Redaksi media Garuda News bersama rekan-rekan, baik Kaperwil Bogor, Kaperwil Sulsel, Kaperwil NTB, serta Kabiro -kabiro Garuda News mengutuk keras dan mengecam tindakan yang dilakukan oleh Oknum Mantan Kades Bulusema berinisial HS, dan Bendaharanya berinisial AR, dengan arogansinya menghadang Tim Media, seperti terekam dalam video kamera handphone milik salah seorang jurnalis yang ikut meliput, dimana menurut keterangan handphone miliknya sempat direbut oleh oknum Bendahara Desa berinisial AR.
Hal inilah risiko yang kerap dialami oleh Jurnalis dalam setiap bekerja meliput berita, dan menjadi PR bagi Pemerintah untuk bisa menjaga Demokrasi yaitu adanya Kebebasan Pers dalam mencari berita, menginvestigasi/penelusuran, mewawancarai, serta perlindungan hukum, agar berita yang disajikan menjadi berimbang sesuai dengan kode etik jurnalis. ' UNTUK ITU, KAMI SEBAGAI PIMPINAN DAN JAJARAN REDAKSI MENGUTUK KERAS TINDAKAN PELECEHAN /PENGHINAAN TERHADAP RAMLI MANIK, SEBAGAI WARTAWAN SEKALIGUS KAPERWIL PROV. ACEH" .
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
BAB VIII
Ketentuan Pidana
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian, seharusnya pihak terkait untuk segera memproses hukum tindakan yang mencederai demokrasi, serta mengusut tuntas juga memeriksa dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa, yang mungkin saja terjadi, sehingga oknum Kades Bulusema dan Bendaharanya merasa gerah dengan kehadiran Tim Media di Desa tersebut dalam melakukan investigasi atas keluhan masyarakat.
( RED )