Sejumlah Wartawan Datangi Polres Aceh Singkil Tanyakan Laporan Dugaan Persekusi Terhadap Profesi Jurnalis

 

Ramli Manik, bersama rekan Jurnalis menanyakan kasus dugaan persekusi terhadap profesi wartawan. ( foto; Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // ACEH-SINGKIL || Ramli Manik, Kaperwil Aceh Media  Garuda  News bersama rekan Jurnalis Kabupaten Aceh Singkil, mendatangi Mapolres Kabupaten Aceh Singkil, terkait laporan dugaan persekusi terhadap  profesi wartawan  yang dilakukan HS mantan kepala Desa dan  RD Bendahara Desa Bulu Sema Kecamatan Suro Makmur pada Senin (16/10 /2023).

Kejadian ini pada minggu yang lalu ketika Ramli Manik dan rekannya melakukan kegiatan jurnalis atau liputan di salah satu rumah warga terkait BLT DD tahun 2023, yang belum tersalurkan ke berapa warganya. 

Kedatangan para wartawan ini di Polres Aceh Singkil untuk mempertanyakan tentang perkembangan proses hukum terhadap laporan tersebut sesuai dengan Nomor : SKPKTBL:137/lX/2023/SKT.SAT RESKRIM POLRES ACEH SINGKIL/POLDA 

Rombongan para wartawan ini di terima oleh Ipda Eska Agustinus Simangunsong, SH, selaku Kasi Humas Polres  Aceh Singkil, diruang kerjanya, pada Senin, (23/10/2023)

Kasi Humas mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses dan sedang di pelajarinya.

"Kami sedang mempelajari berkasnya, kasus  ini sesuai dengan bukti- bukti yang ada untuk segera kita lakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Kami juga perlu untuk meminta keterangan dari para saksi pelapor untuk di mintai keterangan untuk pengembangan," ungkapnya.


Kemudian Kasi Humas meminta rekan Media bersabar karena lagi dalam proses , karena beberapa hari ini kita baru saja melaksanakan pengamanan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung ) diharapkan kepada rekan-rekan pers dapat kiranya dapat dimengerti, pintanya.

 Ramli Manik sebagai Kaperwil Aceh Media Garuda News TV, meminta kepada  Bapak Kapolres Aceh Singkil agar memberi sanksi tegas terhadap oknum kades dan bendaranya, yang dianggap telah sengaja menghalangi kinerja jurnalistik. secara tidak langsung telah merendahkan insan Pers di dalam menjalankan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tentang kebebasan pers.

"Saya meminta kepada rekan- rekan wartawan dan LSM tetap bersatu dan solid dalam membela harkat dan martabat profesi kita, berdasarkan undang-undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999. Tentunya dengan tugas yang mulia ini, kita bersikap elegan dan jangan mudah terpancing dengan berita -berita yang di pelintir salah satu oknum dengan tujuan memecah belah" harap Ramli Manik.

Terpisah, Ketua PP IWO, Teuku Yudhistira memberikan tanggapannya secara singkat, pada Senin(23/10/23) sekira pukul 22.14 WIB. bahwa dirinya telah berkomunikasi kepada Kasi Humas Polres Aceh Singkil, melalui telepon seluler,  yang menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu Yudhistira, akrab disapa juga akan menanyakan perkembangan kasus ini agar segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

(Red)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama