Syahbudin Padank Wakil ketua DPD Serikat Pekerja Media Indonesia Provinsi Aceh. ( foto ; Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH -SINGKIL||Syahbudin Padank Wakil ketua DPD Serikat Pekerja Media Indonesia Provinsi Aceh angkat bicara (17/10-2023 ) mengatakan dengan media ini,saya mengutuk keras kepada oknum yang melakukan Pelecehan Terhadap terhadap wartawan Garudanews di Aceh Singkil Provinsi Aceh
Di minta kepada aparat penegak hukum agar segera memproses oknum kepala desa yang di duga menghalangi tugas wartawan
Wartawan Tidak Boleh Direndahkan Atau Dihina Apalagi Ditempat Umum
Melaksanakan tugas wartawan dalam mengupas dan mendalami suatu masalah memang sangat diwajibkan melaksanakan investigasi, meminta informasi dan klarifikasi dari beberapa sumber terkait tulisan berita.
Bila salah satu pihak tidak suka dengan kehadiran wartawan guna mendapatkan informasi atau klarifikasi maka silahkan menggunakan sikap yang baik, bahasa yang baik, juga pernyataan yang baik, jangan melontarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan yang sudah jelas di lindungi oleh undang undang No 40 tahun 1999.
Hal ini menjadi perhatian seluruh Insan Pers Nasional ketika oknum Pejabat pemerintah menghina profesi wartawan apalagi penjelasan lengkap dari pihak wartawan tersebut bahwa beliau adalah.Wartawan Media yang lengkap dengan KTA surat tugas serta legalitas media yang di miliki serta nama kita tertera di dalam box Redaksi
Syahbudin Padank Wakil ketua DPD SPMI Serikat pekerja media Indonesia provinsi Aceh Meminta kepada polisi khususnya Kapolres Aceh Singkil supaya menindak tegas pelaku penghinaan terhadap wartawan Aceh Singkil diberikan hukuman seberat beratnya.
Memang kita jadi wartawan itu sudah resiko banyak rintangan dan tantangan kita hadapi dan jelasnya wartawan dilindungi negara dengan Undang Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers. Pungkasnya,
( Ramli Manik)