Ahmad Fadil Lauser Melayu, Ketua Formas.( Foto dok.Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH -SINGKIL || Ahmad Fadil lauser melayu mendesak kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil-UGM tahun 2018 terkait penyusunan neraca sumber daya alam (SDA).
Ahmad Fadil lauser melayu dalam keterangan nya menyampaikan bahwa alokasi Dana kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil – UGM tahun 2018 saat itu di perkirakan mencapai Rp. 3,25 Milyar melalui APBK Aceh Singkil
Lanjut ahmad Fadil lauser melayu memang kasus ini sudah di tangani oleh kejati Aceh Singkil namun kami menilai kejari Aceh Singkil terkesan lamban dalam mengusut tuntas kasus ini dan kami menduga adanya permainan di politik di balik kasus ini
Forum mahasiswa Aceh Singkil menduga adanya mark up di sana, untuk itu kami dari forum mahasiswa aceh Singkil yang berkuliah di lhokseumawe mendesak kejati Aceh untuk segera mengusut tuntas pengguna anggarannya apakah sudah sesuai dengan dana dan hasil kajian.
Ahmad Fadil Lauser Melayu juga mengatakan “semestinya sejak awal Pemkab Aceh Singkil terbuka dan transparan dalam penggunaan setiap mata anggaran, item kegiatan apa saja yang dilaksanakan serta hasil atau pun rekomendasi apa yang dilahirkan,perlu dipublikasikan ke publik terkait capaian kerjasama penyusunan neraca sumber daya itu.”
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus transparan penggunaan dana publik” Ucap nya.
Dia mencontohkan terkait rekomendasi Neraca sumber daya alam bidang Perikanan, Pariwisata, Kehutanan, Lahan special kemudian bidang Lingkungan, Mineral, Batu bara dan bidang air spesial.
" Kami, Forum Mahasiswa Aceh Singkil sangat kecewa terhadap pemkab Singkil belum maksimal dan serius mengadopsi rekomendasi penyusunan neraca SDA yang dihasilkan dari proses kerjasama itu.”
Terbukti, Aceh Singkil hingga saat ini masih melekat status daerah termiskin di Aceh,ini kenyataan dan mendesak kapolda aceh untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan merk up
Kami selalu mahasiswa Aceh Singkil yakin dan percaya terhadap Kejati Aceh untuk bisa dan mengusut tuntas kasus dugaan mark up ini, dan mendesak kejati Aceh Singkil untuk segera melakukan panggilan terhadap pihak pihak terkait.
" Dan kalau memang Kejari Aceh Singkil tidak mampu,ya serahkan ke Kejati Aceh biar tuntas," tegas Fadhil.
Ketika pihak Kejari Aceh Singkil di minta tanggapan terkait hal ini, Budi Febriandi,SH selaku K"asi Intel Kejari Aceh Singkil membantah kasus UGM di anggap mati suri.
" Pemeriksaan masih terus berjalan, kalau sudah sampai dimana pemeriksaannya saya rasa juga media lainnya sudah banyak memberitakan, jadi tidak ada istilah mati suri, silahkan dibaca berita terkait di media lainnya",tegas pak Budi.
(Ramli Manik)