proses eksekusi perkara perdata atas rumah ahli waris dari keluarga DP Dkk.( foto dok. Anas ) |
GARUDANEWS.net // BALIGE || Setelah beberapa hari lalu, terkait penundaan proses eksekusi perkara perdata atas rumah ahli waris dari keluarga DP Dkk, hari ini pada Kamis 30 November 2023 Pihak Pengadilan memaksakan untuk mengeksekusi Rumah Ahli waris tersebut dengan nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Blg Jo Nomor : 29/Pdt.G/2018/PN Blg. Sesuai perintah dan putusan PN Balige.
Sementara, Kuasa Hukum DP Dkk Ekarisman Zebua, SH dan Muhammad Hendra, SH, MH sudah meminta kepada PN Balige untuk Pengajuan PK (Peninjauan Kembali) terkait perkara perdata tersebut.
Sebab dinilai masih banyak, kejanggalan dan keganjilan yang ditemukan atau yang dinamakan NOVUM (Bukti baru) ditambah lagi menurut Ahli waris anak kandung terakhir Manancir Pangaribuan tidak adanya proses Mediasi.
Saat Proses Eksekusi, Pihak PN Balige dibantu oleh pihak kepolisian dan TNi dalam Pengamanan.
Situasi pertama yang tadi tenang dan seharusnya bisa dibicarakan dengan baik baik berbalik memanaa sebab saling mendesak dan berdorong dorongan.
"Siapa yang menang, Siapa yang kalah sebenarnya, ini keluarga Kami, rumah orangtua kami, kami tidak pernah menjualnya kepada pihak lain. Tapi kenapa ada proses eksekusi dan dikosongkan" teriaknya dalam orasi didepan rumah orang tuanya sendiri.
Kemudian, pihak PN Balige tetap memaksakan untuk mengosongkan rumah Ahli Waris yang Nota benenya masih Keluarga, dan bukan sebuah Instansi.
Saat Berorasi, Manancir Pangaribuan, Mangantar Pangaribuan, dan Dameria Pangaribuan tetap mempertahankan rumah peninggalan orang tua mereka. Namun sayang, saat berorasi mempertahankan hak waris unit reskrim Polres Toba mengamankan Manancir dikarenakan hanya memecahkan sebuah gelas sebagai bentuk kekesalannya sebab tidak diberikan kesempatan untuk mediasi tentang siapa yang menang atau siapa yang kalah dalam perkara perdata ahli waris rumah orang tua mereka.
Namun, setelah didampingi kuasa hukum, Manancir Pangaribuan malah didukung oleh Kanit Reskrim Polres Toba, "Kalian belum kalah, perjuangkan hak hak kalian antar Saudara, sebab ini tentang nurani, Saya kasihan melihat kejadian ini" Kata Ipda Dzulkifli Kanit Reskrim Polres Toba.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi kepada pihak kuasa hukum DP Dkk, Muhammad Hendra SH, MH mengatakan bahwasanya "Proses PK (Peninjauan Kembali) yang kami minta memang tidak menghentikan Proses Eksekusi sesuai dengan Pasal 66 ayat 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 2004 upaya Hukum Luar biasa tidak bisa menunda Ekseskusi, Namun Kenapa Tidak Memikirkan Rasa Keadilan (Sense of Justice) apalagi ini dalam menyambut perayaan natal dan tahun baru yang tidak lama lagi. Ini hanya hanya perkara perdata dan antar saudara, sekeluarga dan sekandung bukannya perkara Pidana atau ini menyangkut institusi." tegas Hendra Tim Kuasa Hukum Ekarisman Zebua, SH dari termohon DP Dkk.
Kemudian menurut penasehat hukum termohon eksekusi yaitu Ekarisman Zebua. SH. dasar hukum di Negara Republik Indonesia jelas bahwa "Pasal 18 B Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945. Dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Dasar 1945. " Melalui pasal tersebut tolong di dengar oleh Pihak pengadilan klien kami meminta supaya ada Mediasi baik secara Hukum adat ataupun di pengadilan mengenai permasalahan di antara mereka yg berperkara sebab kita sama" sudah mendengarkan keluhan termohon eksekusi bahwa dalam proses sidang tersebut belum pernah ada Mediasi" Terangnya.
(Ans)