Permen Investasi Nomor 3 Tahun 2022, tentang juknis alokasi dana non teknis. ( foto dok. Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH -SINGKIL || Terkait adanya acara rapat kerja bersama tiga instansi pada Rabu (08/11/2023 s/d 10/11/2023) lalu, yang di adakan di Hotel Alvia Kabupaten Aceh Singkil, dan melibatkan tiga unsur yaitu; Dinkes, Pihak Perusahaan dan HGU, serta Dinas PUPR, dalam hal ini Kabid Tata Ruang dan Lingkungan, yang terkesan tertutup dan diduga dipaksakan.
Di samping itu rapat kerja ini tidak di kerjakan oleh bidangnya, yang seharusnya dilaksanakan oleh bidang penanaman modal, namun berdalih Kabid Penanaman Modal sedang mengikuti PIM, sehingga di kerjakan oleh bidang lain.
Kemudian Kadis DPMTSP Aidil Yudi Irawan. SE.Ak,MSi, serta Kabid Pengaduan, Wadri yang melaksanakan kegiatan DAK NF, sementara di Bidang Penanaman Modal di duga dengan sengaja mengambil alih kegiatan bidang lain, yang menimbulkan adanya dugaan melawan dan melanggar aturan juknis Peraturan Kementerian Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik/Fasilitasi Penanaman Modal.
Berdasarkan juknis dan dasar hukum kegiatan di bidang penanaman modal, tidak bisa di bagi kegiatan nya degan alasan apapun. Hal ini akan menimbulkan preseden buruk dan asumsi/dugaan masyarakat, apa dasar hukum kegiatan DAK Non Fisik di Bidang Penanaman Modal di kerjakan oleh Kabid Pengaduan Wadri? Hal ini patut di duga adanya pemufakatan jahat, dalam penggunaan anggaran non fisik, kemudian kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari terakhir, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 November 2023 ke-78.
Apakah begitu urgent masalah ijin dan perijinan di Kabupaten Aceh Singkil, sehingga hari kegiatan rapat kerja perijinan tersebut dilaksanakan pada momen peringatan hari pahlawan.
Kegiatan yang dilakukan oleh Dinas DPMTSP, oleh Kabid Pengaduan. (Foto dok. Ramli Manik) |
Ketika awak media, pada Rabu (08/11/2023) minta wawancara dengan Andri Sinaga yang diarahkan menjumpai Kadis DPMTSP, yang membenarkan kegiatan ini adalah domainnya Bidang Penanaman Modal Satiman Berutu, namun berhalangan karena mengikuti PIM, sehingga di alihkan ke kabid lain oleh Kadis DPMTSP.
AB, seorang tokoh masyarakat warga Aceh Singkil yang tak mau di sebut namanya, saat dimintai tanggapannya, pada Senin (13/11/2023 ), terkait hal ini bahwa " kegiatan ini patut diduga adanya pemufakatan jahat," ujarnya.
Diminta kepada aparat penegak hukum baik Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil dan juga jajaran Kepolisian, khususnya Polres Aceh Singkil,di minta bertindak cepat, tangkas dan tanggap, adanya dugaan indikasi di Dinas DPMTSP Kabupaten Aceh Singkil yang di duga disalah gunakan, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal ini dilakukan agar Kabupaten Aceh Singkil tidak ada ruang dan tempat bagi oknum yang melakukan tindak pidana korupsi.
(Ramli manik)