KC Mantan Kades Diduga Terlibat Korupsi Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Ditahan Kejari Aceh Singkil

 

Tersangka KC diamankan Kejari Aceh Singkil. ( Foto dok. Ramli Manik)


GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil, Tahun Anggaran 2018-2021, pada Rabu (29/11/2023) telah dilakukan penahanan tahap penyidikan terhadap “KC” (Kepala Desa Sirimo Mungkur 2015-2021) 

Penahanan terhadap tersangka “KC” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 29 November s/d  18 Desember 2023 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kasman Cibro melanggar Primair ; Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair : Pasal 3 Jo. 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71,- (empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71,- (empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).  

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama