Masyarakat Tunggu Ketegasan Kejari Terkait Dugaan Kasus Kerjasama Pemkab Aceh singkil - UGM 2018.

 

Ketua BEM TR Aceh Singkil, Muhammad Syariski. ( Foto dok. Ramli Manik)

GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL||Kasus kerja sama Pemkab Aceh Singkil dengan pihak UGM yang menelan dana di duga mencapai 3.2 Milyar sampai saat ini belum jelas rimbanya 

Pasalnya semenjak kasus ini berjalan,  belum ada satu orangpun yang bisa dijadikan tersangka oleh pihak Kejari Aceh Singkil.

Menurut isu yang beredar di masyarakat Aceh Singkil, diduga kasus ini sudah senyap dan nyaris tak terdengar tentang kasus tersebut.

Penegakan supremasi hukum ini tentu menjadi tantangan bagi Kejari Aceh Singkil,apakah kasus ini betul betul di usut sampai ke akar akarnya, atau hanya sekedar mengambil simpatik masyarakat Aceh Singkil saja.

Di lain pihak ketika di konfirmasi via pesan WhatsApp, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong  Aceh Singkil juga mendesak agar kasus ini di naikkan status nya dari Lidik ke penyidikan,dan bisa menetapkan tersangka,ujarnya

" Kami mengharapkan kasus ini betul betul di usut sampai tuntas,dan kami akan turun membuat aksi dalam waktu dekat apabila tidak ada kejelasan terkait kasus ini," pungkasnya.


Apresiasi juga disampaikan oleh Syariski kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berhasil menetapkan KC mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur menjadi tersangka terkait dugaan dana desa yang merugikan keuangan negara sekitar kurang lebih 400 juta Rupiah.

Namun tentunya harapan BEM TR Aceh Singkil, jangan hanya kepala desa saja yang jadi tersangka kalau sudah terbukti, harus sama dalam menegakkan hukum, UGM adalah kasus yang merugikan uang negara.

" Hal ini juga perlu di tindak tegas,agar masyarakat tidak berasumsi, kalau kepala desa di tindak, sementara kalau kasus pejabat di Pemkab Aceh Singkil di biarkan," tegasnya.

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama