Polres Tanah Karo hentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk( foto dok. Leo Depari ) |
GARUDANEWS.net // KABANJAHE || |Polres Tanah Karo diduga kuat tidak mau dan tidak mampu mengungkap fakta dalam laporan dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang di laporkan Laksana Sembiring, buktinya Polres Tanah Karo juga tidak mengamankan sebuah mobil pengangkut pupuk subdisi yang di vidiokan oleh pelapor saat mengatarkan pupuk subsidi keluar dari wilayah penyaluran dari Desa Jandimeriah ke Desa Batukarang.
Mirisnya, setelah hampir enam bulan hanya sebagai “dumas” di Polres Tanah Karo, dan sempat di demo pada tanggal 6 November 2023 Siang karena tidak juga menetapkan tersangka, akhirnya Plt. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo tiba tiba menghentikan Penyelidikan laporan tersebut secara tiba tiba pada tanggal 10 November 2023 sehingga menimbulkan tanda tanya, apakah penjualan pupuk subsidi di luar wilayah pendistribusian saat ini sudah bebas.
Laksana Sembiring Pelapor mengaku heran dan menduga adanya permainan oknum oknum dalam laporan nya tersebut sehingga tiba tiba di hentikna penyelidikan nya.
“Saya menduga ada yang bermain, sudah jelas itu saya kasi bukti kepada penyidik, saya merasa aneh kenapa penyidik hanya mempertimbangkan ucapan terlapor yang mengatakan bahwa hal tersebut hanya pinjam meminjam,penyidik tidak menelusuri bukti dan fakta yang saya ajukan, maka saya merasa aneh setelah kami aksi demo kemaren ke Polres Tanah Karo, beberapa hari kemudian laporan dumas saya dihentikan penyelidkan nya, saya curiga dan menduga ada nya permainan mafia pupuk terkait penghentian pengaduan saya ini,”Ungkapnya Pada Selasa 14 November 2023 Pagi.
Lanjutnya, Kalau memang di Kabupaten karo ini tidak di proses laporan dugaan penyelewengan pupuk subsidi, maka akan banyak mafia pupuk yang akan bermunculan dan berdatnagan ke Kabupaten Karo ini karena menurutnya aman bermain pupuk disini. Dalam pembuktian itu sudah cukup jelas saya sampaikan bukti kepada penyidik dan ada juga saya kasi vidio dalam vidio tersebut sudah jelas ada ucapan dari pembeli bahwa pupuk itu dia beli dari penyalur di Desa kami, kenapa itu yang dikatakan penyidik dengan pinjam meminjam, saya merasa aneh ada pun surat pinjam meminjam itu tidak ada tanggal pada lembaranya, tah kapan itu dibuat itu pun saya menduga curiga itu dibuat buat karena ada laporan saya ini, saya heran kenapa penyidik berpedoman pada hal tersebut dan tiba tiba menghentikan penyelidikan dumas saya itu.
“Padahal saat saya melihat langsung ke lokasi pengantaran barang, saya melihat pupuk subsidi itu sebanyak 20 Karung, saya sudah vidiokan pembeli dan dia jelas mengatakan bahwa pupuk itu dia beli dari UD RP. Dalam hal ini saya merasa ada hal yang aneh kenapa sepertinya penyidik terkesan berpihak kepada terlapor, saya melaporkan terkait dugaan penyelewengan pupuk subsidi karena saya tau dan temukan fakta pupuk itu dijual kepada seorang petani di Desa Batukarang, Kabupaten Karo, Seharusnya pupuk itu dibagikan kepada masyrakat Desa Jandimeriah namun belakangan setelah saya laporkan tiba tiba muncul surat pinjam meminjam dan itu yang dipedomani oleh penyidik sehingga menimbulkan hal yang negatif bagi kami masyarakat, apakah penjualan pupuk subisidi bebas saat ini di Kabupaten Tanah Karo,” Kesalnya sembari bertanya tanya sambi meminta Kapolda Agar segera mencopot penyidik dan Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Dari Dari Jabatan nya juga sebagai Kasat Narkoba Polres Tanah Karo
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahaman Saat di konfirmasi Pada Selasa 14 November 2023 Pagi terkait hal tersebut memilih bungkam tidak menjawab pertanyaan dan konfirmasi awak media terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi yang di laporkan ke Polres yang ia pimpin tersebut.
Akan Tetapi Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP D. B Tobing, SH saat di konfirmasi menanggapi hal tersebut.
“Selamat pagi, benar ini dumas, jadi kami tidak menghentikan penyidikan,tapi penyelidikan, secara lisan , Kalau ada yang kurang jelas silahkan ke kantor, Ungkap nya.
(Leodepari)