Pelaku Jambret M.S Berhasil Diamankan oleh Polsek Hinai

Pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret)(Foto dok. Candra Setia )


GARUDANEWS.net // LANGKAT ||  Polsek Hinai Polres Langkat berhasil amankan Pelaku pencurian dengan pemberatan (Jambret) yang terjadi di Jalan umum Medan Tg. Pura Dusun II Desa Cempa Kec. Hinai Kab. Langkat Senin (6/11/2023) pukul 11.30 Wib. Wakapolsek Hinai IPTU Tunggul Situmeang SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai IPDA Sukma Atmaja SH menerangkan salah satu diduga  pelaku pencurian dengan pemberatan an. M.S,lk 33 Thn,Islam, wiraswasta,dusun I Desa Paya Perupuk Kec Tanjung Pura Kab Langkat ( Pengendara/ Joki Sp.Motor) telah diamankan di Polsek Hinai pada saat diamankan disita barang bukti berupa :

1(satu) buah Tas warna Hitam yang berisikan Dompet corak bunga bunga yang berisikan 1(satu) lembar Bon pembelian cincin emas dan gelang emas. Wakapolsek IPTU Tunggul menambahkan berdasarkan pengaduan korban / Pelapor 

Adis Ela Rosmita,pr, umur 18 Tahun,belum bekerja, alamat Dusun I A Famili Desa Pantai Gemi Kec. Stabat Kab. Langkat. dan menceritakan kejadiannya pada Hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 11.30 Wib, saat pelapor beserta saksi hendak pulang kerumah dengan mengendarai Sp motor dan melintasi jalinsum medan Tg Pura Dusun II desa cempa Kec. Hinai, pada saat itu korban sedang di bonceng dan membawa 1 ( satu ) buah tas warna hitam disandang dibahu sebelah kiri, tiba tiba 2 ( dua ) orang pelaku yang mengendarai Sp Motor merk Honda Revo dari arah Stabat Menuju Tanjung Pura dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan kemudian salah seorang pelaku yang di bonceng langsung merampas tas milik korban secara paksa, setelah merampas tas tersebut, pelaku yang mengendarai sp motor langsung melarikan diri dengan tancap gas namun korban dan saksi langsung mengejar pelaku sambil berteriak “ Copet, copet, copet “ sewaktu dikejar oleh saksi dan korban sekira berjarak 100 M, tiba tiba Sp Motor pelaku berhenti di tepi jalan dan kemudian saksi Verry Satrio Adi dan korban berhenti dan langsung menerkam pelaku yang dibonceng namun berhasil melarikan diri dengan mengendarai sp.motor pelaku 

Saksi Verry Satrio Adi menerkam pelaku yang membawa Sp Motor an.M.S berhasil di tangkap 

Adapun isi tas korban berisikan 1 ( satu ) buah cincin dan 1 ( satu ) buah Gelang emas sudah tidak ada lagi didalam tas tersebut  kemudian berdatangan warga ikut mengamankan pelaku yang tertangkap an M.S dan membawa pelaku ke Polsek tanjung Pura untuk diamankan.

Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya atas kejadian tersebut,  korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- ( lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ..

Wakapolsek hinai IPTU  Tunggul Situmeang SH  menjelaskan berdasarkan Laporan Pengaduan Korban Pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 14.00 Wib. dengan adanya tindak pidana pencurian pemberatan dengan cara jambret di Jalan Umum Medan Tanjung Pura Dusun II  Desa Cempa Kec. Hinai kab Langkat .Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sukma Atmaja, SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Dan selanjutnya kanit reskrim dan anggota opsnal mendapat informasi dari korban bahwasanya  pelaku pencurian tsb telah diamankan di Polsek Tanjung Pura karena sebelumnya telah diamankan oleh saksi dan korban,dibantu oleh warga,

 kemudian Kanit reskrim  beserta anggota opsnal langsung menuju ke Polsek Tanjung Pura kemudian membawa tersangka an.M.S ke Polsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menambahkan dengan Perkara Pencurian dgn pemberatan dengan cara menjabret pihak kepolisian telah mengamankan Pelaku an.M.S di Polsek Hinai sedangkan terhadap pelaku lainnya dihimbau untuk segera  menyerahkan diri, Identitas pelaku sudah diketahui dan apabila tidak akan kita kejar dimana pun berada Ujar AKBP Faisal," Ungkapnya.

(Candra )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama