Restorative Justice di Kecamatan Simpang Kanan Berjalan Baik

 

Monev di Kecamatan Simpang Kanan. ( foto dok. Ramli Manik)

GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Dalam rangka monitoring evaluasi (Monev) yang di laksanakan di kantor Camat Simpang Kanan, Rabu (29/11/2023),di ikuti oleh 22 Desa.

Dalam arahan nya Camat Simpang Kanan Adam Daulay meminta kepada para kepala desa baik yang masih defenitif maupun baru dilantik agar segera mengaktifkan rumah restorative justice di desa masing masing.

Acara tersebut turut di hadiri oleh Kapolsek Simpang Kanan Iptu Parulian Siregar, Danramil 04 Simpang Kanan Kapten Inf Asfimal dan di hadiri oleh perwakilan DPMK Rudi,

Acara cukup serius ketika Kasi Intel Kejaksaan no egeri Aceh Singkil, Budi Febriandi,SH langsung memberikan penjelasan kepada para kepala desa dan BPKAM tentang apa saja yang di lakukan oleh pemerintah desa terkait penyelesaian masalah.

Ada beberapa kepala desa menjawab dan memberikan keterangan saat tanya jawab,yang mana para kepala desa dan BPKAM bekerja sama untuk menyelesaikan masalah tindak pidana Ringan.

Sekitar 18 Perkara yang dapat diselesaikan di kampong sesuai dengan Qanun No. 9 Tahun 2008

1.Perselisihan dalam rumah tangga.

2. Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.

3. Perselisihan antar warga.

4. Khalwat (mesum);

5. Perselisihan tentang hak milik.

6. Pencurian dalam keluarga (pencurian ringan).

7. Perselisihan harta sehareukat.

8. Pencurian ringan.

9. Pencurian ternak peliharaan

10. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan;

11. Persengketaan di laut

12. Persengketaan di pasar

13. Penganiayaan ringan

14. Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)

15. Pelecehan, fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik.

16. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

17. Ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman)

18. perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat istiadat.

Dilakukannya monev ini juga untuk sebagai bahan laporan kita kepada pimpinan sejauh mana pelaksanaan restorative justice ini sudah berjalan di desa yang ada di Kabupaten Aceh Singkil khususnya di Kecamatan Simpang kanan.

" kami mengucapkan terima kasih kepada desa yang sudah melaksanakan kegiatan kegiatan di rumah restorative justice ini, kami juga berharap kepada desa yang lain agar tetap terus aktif dalam pelaksanaan restorative justice di desanya," ucapnya.

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama