Foto : sejumlah peserta seleksi perangkat desa yang melapor ke Polres Nias..( foto ; Edison Lase ) |
GARUDANEWS.net // GUNUNG SITOLI - NIAS || Pelaksanaan seleksi perekrutan perangkat desa Saewe Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Provinsi Sumateta Utara yang digelar pada Jumat (25/8/2023) menuai sejumlah kontrofersi dan protes dari sejumlah peserta, hingga berujung pada dilaporkannya Pj.Kades Saewe dan Tim seleksi penjaringan di Kepolisian.
Bagaimana tidak, sejumlah peserta seleksi penjaringan perangkat desa tahun 2023 menuturkan bahwa Pj.Kades Saewe dan Tim penjaringan dinilai tidak konsisten dengan apa yang diumumkan dan apa yang dilakukan, serta tidak berpedoman pada Peraturan Walikota Gunungsitoli No.14 thn.2019 psl 26 ayat (1) tentang "petunjuk pelaksanaan pengangkatan & pemberhentian perangkat desa Kota Gunungsitoli" tutur mereka.
Lanjutnya lagi, sesuai pengumuman seleksi yang dikeluarkan oleh Pj.Kades Saewe dan Tim penjaringan bahwa sistem seleksi yang digunakan adalah Sistem CAT (Computer Assisted Test), ujian mengoperasikan komputer dan wawancara.
Tahapan ini telah dilalui peserta seleksi dan hasilnya ada sejumlah peserta yang mendapat nilai poin tertinggi berdasar hasil CAT, namun anehnya tidak direkomendasikan oleh Pj.Kades Saewe Verdinand M.Telaumbanua, S.Pd, sebaliknya, peserta yang nilai poinnya rendah yang di rekomendasi oleh Pj.Kades Saewe dan Tim seleksi."ujar salah seorang peserta dengan nada kecewa.
Tak terima dengan keputusan itu, akhirnya mereka sepakat melaporkan Pj.Kades Saewe Verdinad Telaumbanua, S.Pd. beserta tim seleksi ke Polres Nias pada Jumat (27/10) dengan didampingi penasihat hukum Derman E. Laoli, SH.
Menurut salah seorang peserta, pengaduan di Polres Nias bukan tanpa alasan, apa yang menjadi pertanyaan kami terkait peserta yang direkomendasikan oleh Pj.Kades Saewe Verdinand Telaumbanua, akhirnya terjawab setelah adanya Chatingan WA Pj.Kades Saewe kepada salah seorang peserta dimana Pj.Kades Saewe memohon maaf karena tidak merekomendasikan mereka yang poin nilainya tinggi. Hal ini terkait persiapan Pilkada 2024 untuk memuluskan jalan bagi sang bapak ketua" ujarnya.
Berikut, adalah isi Chatingan Pj.Kades Saewe kepada salah seorang peserta seleksi :
" Yahowu dek, mohon ma’af yang sebesar-besarnya, bukan tidak direkomendasikan dek, tetapi pertimbangan yang sangat matang dan disetujui oleh Ketua Ama Ari** untuk melebarkan sayap di wilayah Pemerintah Desa Saewe menuju Pilkada kedepan, adek sendiri bisa baca bahwa Desa Saewe merupakan Grup Neraka bagi Pilkada ke depan dengan strategi ini kita menguasai Dusun II untuk ketua, karena target kita untuk Pileg dan Pilkada kedepan Desa Saewe harus kita kuasai minimal 80% saya harap adek Yohanes tidak memusuhi saya demi kepentingan jauh lebih besar mensukseskan Bapak Ketua Ama Ari**....
Tentu jabatan Ketua PPS dan Statistik juga tetap berjalan seperti biasa, dan yang jelas adek pasti menjadi perhatian penting dengan Pimpinan kita dengan segenap Hormat, saya memohon ma’af yang sebesar-besarnya.”
Begitu Chat Pj. Kades Saewe melalui WhatsApp.
Pj.Kades Saewe yang dikonfirmasi tentang chat ini via Whats Appnya, tidak merespon, dihubungi via selulernya juga tidak aktif.
Sejumlah aktivis dan pemerhati sosial di Kota Gunungsitoli yang membaca chatingan tersebut karena lagi viral di publik, menduga nama yang disebut Pj. Kedes Saewe sebagai Bapak Ketua Ama Ari*** dalam Chat Whats Appnya tersebut, di duga oknum ASN yang sedang menduduki jabatan penting di Pemko Gunungsitoli dan oknum Bapak Ketua dimaksud sudah tak asing lagi bagi warga, hanya saja tidak terlalu diperjelas secara lengkap nama tersebut.” ujar salah seorang aktivis.
Terpisah, salah seorang anggota BPD desa Saewe yang minta identitasnya tak disebutkan, mengatakan proses seleksi penjaringan perangkat desa Saewe, tidak sesuai Peraturan Walikota.
"Saya sudah pelajari Peraturan Walikota khususnya Perwal No.14 th.2019, tidak saya temukan adanya pasal yang mewajibkan proses seleksi perangkat desa harus menggunakan sistem CAT dan wawancara, tidak ada itu" ujar anggota BPD ini. Namun lanjutnya lagi, pada pengumuman di desa saewe dimunculkan sistem CAT, tapi proses wawancarapun tak dilakukan oleh tim seleksi, mereka mengundang peserta hanya untuk menyerahkan berkas saja, inikan sepertinya panitia seleksi mempermainkan peserta saja" ujar anggota BPD ini.
Lebih jauh, ia menjelaskan dalam perwal telah diatur bila mana panitia seleksi penjaringan perangkat desa hanya ada tiga orang saja, maka ketuanya wajib Kepala desa dan anggotanya dari perangkat desa. Namun bila panitia seleksi ada 5 (lima) orang maka wajib direkrut dari luar berdasarkan usulan masyarakat misalnya dari LPM. Tapi ini aneh, panitia sebanyak 5 (lima) orang dari aparat desa semua, ini tidak sesuai perwal" cetusnya.
Diminta tanggapannya, Penasehat hukum pelapor, Derman E. Laoli, SH mengatakan bilamana hal itu dilakukan oleh oknum pejabat maka Pidana Pemalsuan dapat disangkakan kepada pejabat itu.
"sebagaimana tercantum dalam pasal 263 telah dilanggar oleh sipejabat, maka berlaku UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Psl 17b, pejabat tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya"ucap Penasehat hukum, yang juga mantan kades ini.
(Ela)