Rapat kerja tim Saber pungli di Aula Kantor Camat Simpang Kanan.( foto dok. Ramli Manik) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL || Untuk mencegah terjadinya pungli di tingkat desa dan kecamatan bahkan sampai ke kabupaten, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil bekerja sama dengan satgas saber pungli dalam hal ini di ketuai oleh Wakapolres Aceh Singkil Kompol Tasmin, S.H., M.H. yang juga di hadiri oleh Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmarudin SH,di dampingi Camat Simpang Kanan, Adam Daulay, pada Selasa (14/11/2023) di Aula Kantor Camat Simpang Kanan.
Menurut H.Muhammad Hilal, SH, M.Si, operasi tangkap tangan bisa di lakukan setiap hari, namun jangan dulu dilakukan, mengingat kondisi saat ini masih dalam tahap pembinaan. Kalau mau tahu laporan hasil pemeriksaan (LHP) silahkan datang ke inspektorat. Biar masalah dana desa bisa di ketahui.
Adam Daulay selaku Camat Simpang Kanan, dana desa bisa di tambahkan 3 persen untuk menambahkan operasional kantor yang bersumber dari APBN.
Dalam forum diskusi tersebut di berikan kesempatan bertanya kepada kepala desa terkait dana desa. Pertanyaan Kepala Kampong Desa Siatas, Daryanto, bila ada administrasi tentang penandatanganan surat surat tanah dalam hal ini surat keterangan tanah (SKT), misal nya uang lelah bagi aparatur desa?
Kabag Hukum menjawab," silahkan buat perdes nya dulu mengatur tentang hal tersebut, sehingga tidak di kategorikan pungli," ucap Asmaruddin SH.
" Bila ada indikasi penyimpangan dana apa pun dan ada dugaan bentuk pungli dalam urusan administrasi baik di desa maupun di kecamatan dan kabupaten, kami siap menindak lanjutinya, dan kita juga selalu melakukan pencegahan lebih awal,dengan cara melakukan rapat koordinasi ke semua pihak agar tidak ada pungli di Kabupaten Aceh Singkil," tutur Kompol Tasmin SH, MH.
(Ramli manik)