Tragis Perjalanan Cinta Segitiga Muda-mudi Berujung Penjara

 

Surat penetapan dari Kejaksaan Negeri Sibolga. ( foto dok. Hamdan W. Sihombing )


GARUDANEWS.net // TAPTENG ||  Seorang pemuda inisial AM, warga Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara harus merasakan dinginnya sel tahanan  Kelas ll A Sibolga setelah resmi menjadi tersangka atas dugaan kasus pencabulan yang disangkakan terhadap dinya setelah dilaporkan oleh orang tua Bunga19 tahun(nama samaran) dengan bukti laporan LP/B/95/lll/2023/SPKT/RES TAPTENG/22/03/2023 lalu warga Kecamatan Badiri

Namun berdasarkan keterangan dari AM yang sempat diwawancarai melalui telepon seluler berbeda dari fakta, bahwa saksi korban tidak dibawah umur  melainkan sudah berumur 19,6 bulan serta kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Menurut diduga pelaku kejadian serupa juga pernah dilakukan saksi korban dengan beberapa teman lelakinya berdasarkan alat bukti berupa chat WA dan rekaman video percakapan antara saksi korban dengan diduga pelaku 

 AM, yang saat ini berstatus terdakwa merasa sangat kecewa atas ditetapkannya keputusan tersebut, " Seharusnya kami bertiga ada di dalam ini bang dan bukan hanya saya sendiri mendekam disel tahanan ini, karena pelakunya kami bertiga" ungkap A,M mengawali pembicaraan  kepada awak media 

Masih menurut AM, sangat tidak masuk akal jika melakukan hubungan 4 kali dalam waktu 1 Minggu dia langsung hamil selama 2 bulan, dengan raut wajah sedih, mengatakan," Masa orang yang makan nangkanya saya dapat getahnya," ujarnya. 

Lebih lanjut diterangkan  OM (orang tua AM) bahwa saksi korban Bunga juga sudah dinikahkan orang tuanya  dengan orang lain dan sudah melahirkan, sementara itu terkait permasalahan antara AM dengan saksi korban  sudah pernah dibicarakan secara kekeluargaan sebelum proses hukum namun orang tua bunga saat itu meminta uang perdamaian sebesar 150,000,000. 

Berdasarkan laporan tersebut inisial AM (27) kini menjadi terdakwa dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Sibolga dan mendekam dipenjara

Sementara itu sesuai dengan penyampaian orang tua diduga pelaku saat dikonformasi, di kediamannya, Senin (27/11/2023) mengatakan bahwa kasus yang menimpa anaknya tersebut masih bergulir di PN Sibolga dengan register perkara No 147/pid B 2023/PN SBG

Dihimpun oleh awak media terdakwa inisial AM dituntut delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai 100,000,000,(seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan terdakwa oleh jaksa penuntut umum(JPU) dikutip dari surat tuntutan dengan No reg perkara PDM- 38/sibol/EKU 2/08/2023 yang ditanda tangani oleh jaksa penuntut umum Fahri SH MH, pada Senin (13/11/2023 ) yang lalu

Tak terima dengan tuntutan JPU, Parlaungan Silalahi SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa AM, dalam nota pembelaannya terhadap kliennya inisial AM(27), berkesimpulan bahwa surat tuntutan JPU Error' innpersona atau adanya kekeliruan terhadap orang yang didakwa pada Senin (20/11,2023).

(Hamdan Sihombing )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama