Kantor Kejari Sibolga (foto dok. Hamdan W. Sihombing) |
GARUDANEWS.net // TAPTENG || Pria berinisial AM (27) Warga Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara tersandung kasus dugaan pelecehan seksual. Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terkuak setelah Ibu korban membuat laporan polisi dengan LP/B/95/III/2023/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU Pada 22 Maret 2023 lalu.
Pria Berinisial AM (27) merupakan pasangan kekasih seorang wanita sebut saja Mawar (Nama samaran), AM (27) dan Mawar (20) Pasangan dua sejoli tersebut saling kenal pada Agustus 2022 silam, Sayangnya Hubungan asmara Antara AM (27) dan Mawar (20) harus berakhir di balik jeruji besi hal tersebut karna dugaan pelecehan seksual yang di tuduhkan kepada pria berinisial AM kepada kekasihnya Mawar hingga hamil di luar nikah.
Ironisnya ditengah proses hukum dugaan pelecehan seksual yang di tuduhkan kepada AM, orang tua Mawar malah menikahkan putrinya yang tengah hamil di luar nikah dengan pria lain dan kini telah menjadi ibu rumah tangga dan memiliki seorang anak bayi yang belum di ketahui ayah biologisnya kata orang tua terdakwa.
"Belum ada kami terima hasil tes DNA bayi korban, jadi belum bisa di pastikan siapa ayah biologisnya, berhubung korban yang tengah hamil keburu di nikahkan oleh orangtuanya sama pria lain di tengah proses hukum" kata O,M ayah terdakwa (01/12/2023)
Di tambahkannya masalah tersebut pernah di mediasi secara kekeluargaan oleh tokoh masyarakat setempat namun karna permintaan keluarga korban berupa Uang senilai Rp. 150.000.000 sebagai syarat perdamaian tidak mampu di sediakan dikarenakan keterbatasan economi akhirnya kasus tersebut melalui proses hukum yang saat ini sedang bergulir di pengadilan Negeri sibolga
Sebelumya di konfirmasi kepada Mawar (20) hubungannya dengan AM (27) Ketika duduk di bangku sekolah salah satu S,M,K (Sekolah Menengah Kejuruan)yang ada di Tapanuli Tengah dan udah kelas ll saat itu berumur sembilan belas tahun dan kini telah berstatus ibu rumah tangga dan memiliki anak bayi yang masih berumur sekitar satu setengah bulan (27/11/2023)
Di singgung lebih dalam hubungannya dengan AM bunga membenarkan saat itu berumur sembilan belas tahun dan bukan anak di bawah umur dan berdasarkan suka sama suka tanpa unsur paksaan, walau kini telah melupakan mantan kekasihnya inisial AM yang mendekam di balik jeruji besi
"Itu bukan urusanku lagi dan telah aku lupakan"ungkap Mawar
Di himpun oleh awak media kasus dugaan pelecehan seksual tersebut masih bergulir di pengadilan negeri Sibolga dengan Register perkara No. 147/Pid. B/2023/PN SBG, Pria Inisial AM (27) Menjadi Terdakwa dan mendekam merasakan dinginnya balik jerusi besi Lapas Kelas IIA Sibolga dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga Delapan tahun penjara dengan pidana tambahan berupa denda senilai Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsider dua bulan penjara dikurangi masa tahanan dan penangkapan terdakwa Insial AM seperti tertuang pada Tuntutan JPU Kejari Sibolga Pada Nomor REG PERKARA PDM -38/Sibol/Eku.2/08/2023 Yang di tanda tangani oleh JPU Fahri SH, MH (13/11/2023)
Menanggapi hal tersebut PH (Penasehat Hukum) terdakwa Parlaungan Silalahi SH, dalam Nota pembelaannya terhadap Kliennya menyebutkan Tuntutan JPU Terhadap terdakwa inisial AM Error In Persona atau ada kekeliruan dengan orang yang di dakwa Oleh JPU
Hal tersebut bukan tanpa alasan dalam surat tuntutan JPU tertuang Alamat dan Umur termasuk status agama terdakwa tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sehingga PH terdakwa berkesimpulan Tuntutan JPU Error in Persona
Di konfirmasi oleh awak media terkait kekeliruan data terdakwa yang tertuang di surat tuntutan JPU yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya kepada Humas pengadilan Negeri Sibolga melalui Platform WhatsApp menyebutkan mengenai surat tuntutan merupakan kewenangan Penuntut Umum. Silakan konfirmasi kepada Jaksa tersebut (01/12/2023)
"Selamat siang, mengenai surat tuntutan merupakan kewenangan penuntut umum. Silakan konfirmasi kepada jaksa tersebut, terima kasih." balas Andreas Napitupulu
Tak sampai disitu awak media bertolak dari Pengadilan Negri Sibolga menuju Kejaksaan Negeri Sibolga guna konfirmasi terkait surat tuntutan jaksa penuntut umum yang di sinyalir salah alamat dan tidak sesuai dengan data, menurut salah satu pihak keamanan kejaksaan negeri Sibolga mengatakan
"Maaf pak Fahri tidak di sini tadi sudah pulang" ujar salah satu pria yang ada di pos pengamanan Kejaksaan Sibolga.
Salah satu awak media online menanyakan apakah ada humas kejaksaan negeri Sibolga yang bisa kami temui guna konfirmasi?
"Tidak ada humas di kejaksaan negeri Sibolga" timpal pria yang ada pos penjagaan kejaksaan negeri Sibolga.
Berdasarkan keterangan O,M selaku orang tua dari AM bahwasanya awal minggu ini kasus yang menimpa anaknya akan disidangkan dan dia berharap semoga upaya Pledoi yang ditempuh oleh PH terdakwa AM bisa menjadi sebuah pertimbangan buat hakim ketua Pengadilan Negeri Sibolga nantinya
(Hamdan sihombing)