Berkas Perkara Dua Pelaku Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Dua tersangka pemerkosaan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. ( Foto dok. Ramli Manik )


GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL||Dua Lagi Tersangka yang telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Aceh Singkil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. 

Tersangka APY(24) dan PD(35) yang merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah, kini telah dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Singkil, dimana sebelumnya satu tersangka PL(15), yang telah duluan dilimpahkan karena tersangka merupakan anak di bawah umur yang proses penyidikannya lebih cepat dari tersangka dewasa.

Sementara itu, Berkas perkara dua tersangka APJ (24) dan PD ( 35 ) yang merupakan warga  Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil kini telah selesai dan telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pada Kamis (21/12/2023).

Kejadian pemerkosaan ini yang terjadi pada 28 Oktober 2023 lalu, yang telah mengejutkan masyarakat Aceh Singkil dimana Korban D(15) digilir di salah satu WC Sekolah Dasar di kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Ipda Eska Agustinus Simangunsong, mengungkapkan kembali Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, melimpahkan 2 berkas perkara terkait kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Langkah ini diambil karena dimana  APY(24) Dan PD(35) telah selesai penyidikan di unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil.

"Untuk dua tersangka lainnya yaitu R ( 30 ) dan S ( 16 ) masih dilakukan pengejaran  oleh pihak Kepolisian dimana telah ditetapkan dalam Status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Eska.


Kasi Humas Polres Aceh Singkil juga mengajak masyarakat apabila mendapat info tentang keberadaan tersangka yang lari agar melaporkan ke pihak Kepolisian atau Melalui hotline Kepolisian di 110.

Dan Kasi Humas juga menghimbau Masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang.

" Dengan ada kejadian seperti ini diharapkan menjadi pesan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,"tutupnya.

(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama