Diduga Ketua dan Anggota Panwaskab Aceh Singkil serta Panwascam Suro Tak Faham SOP Pemasangan APK.

Hasil konfirmasi awak media kepada Panwaskab Aceh Singkil. ( foto dok. Ramli Manik)


GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL|| Adanya pemberitaan di media ini, Kaperwil Provinsi Aceh yang menulis terkait tentang APK (alat peraga kampanye) yang di pasang di salah satu rumah oknum ASN inisial WLC,  Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Singkil, H.Syamsul ketika di konfirmasi awak media via seluler whatsApp, malah mengatakan menaikkan berita tanpa konfirmasi.

Padahal awak media ini sebelum menaikkan berita, sudah berkoordinasi via telepon seluler,yang mengatakan sudah memerintahkan Panwascam Suro dan PKD mendatangi oknum ASN WLC tersebut. Namun menurutnya WLC berdalih bahwa rumahnya sudah dihibahkan kepada  anaknya. 

" Kami menumpang di sini," itu jawaban WLC kepada PKD dan Panwascam Suro yang di tugaskan ke rumah oknum ASN tersebut.

Ketika di konfirmasi pada Kamis (13/12/2023) sekira malam, via pesan Whatsap,  karena Ketua Bawaslu masih dinas luar,dan mengatakan kalau mau cepat prosesnya, harus menyurati ke Panwaskab atau Panwascam Suro,

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin seorang wartawan  yang melayangkan surat kepada Ketua Bawaslu, dimana seharusnya merasa bersyukur telah diinfokan oleh awak media terkait  persoalan APK, agar segera di tertibkan, bukan malah sebaliknya mengatakan bahwa media ini membuat berita tanpa di konfirmasi, yang jelas sudah menghubunginya via seluler WhatsApp.

Ketika awak media mengkonfirmasi salah seorang Komisioner KIP Aceh Singkil, bernama Leo Nasir yang  menjelaskan kepada awak media, bahwa perwakilan pemerintah dalam hal ini Kesbangpol Linmas dalam menentukan alat peraga kampanye, dan apabila ada pelanggaran atas pemasangan alat peragaan kampanye (APK) tersebut, menjadi tugas Panwaskab Aceh Singkil dan Panwascam, di masing masing kecamatan yang melakukan penertiban.

" Perwakilan pemerintah, Kesbangpol dan Linmas terkait pelanggaran atas pemasangan APK adalah tugas Panwaskab dan Panwascam di kecamatan masing-masing untuk penertiban," ujarnya 

Dari penjelasan Komisioner KIP tersebut, patut diduga Panwaskab Aceh Singkil dan Panwascam Suro tidak punya nyali menertibkan APK, yang dipasang di rumah oknum ASN tersebut.


Hal ini kemungkinan besar diduga karena partai nasional yang di pasang di rumah oknum ASN tersebut dan juga adalah partai penguasa saat ini.

Kemudian awak media mendapat informasi di lapangan, terkait rumah yang disebutkan telah dihibahkan oleh oknum ASN atas nama WLC, kepada anaknya yang telah terdaftar sebagai calon legislatif dari Dapil II Suro, Singkohor, Kota Baharu berinisial HMC, dimana persoalan yang terjadi adalah sidang sengketa tanah, bukan rumah.

(Ramli manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama