Diduga Panwaskab Aceh Singkil dan Panwascam Suro Tidak Tegas Dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye/APK

 

Baliho-baliho Caleg DPRK Aceh Singkil terpasang di Pasar Mingguan Desa Mandumpang dan depan rumah diduga milik ASN, Sekdes Mandumpang. ( Foto dok. Ramli Manik)


GARUDANEWS.net // ACEH || Pasar mingguan tertutup baliho caleg DPRK, rumah salah seorang ASN dipasang APK. Panwaskab l Aceh Singkil dan Panwascam Suro, diduga membiarkan alat peraga kampanye dipasang tidak pada tempatnya, yaitu di Pasar Mingguan Desa Mandumpang Kecamatan Suro, serta rumah seorang ASN berinisial WL, juga dipasang APK.

Pantauan awak media di TKP, Rabu (13/12/2023), pasar mingguan di Kampong Mandumpang Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil, nyaris tertutup baliho-baliho Caleg berukuran besar, mengakibatkan nyaris menutup pekan tersebut.

Awak media mengkonfirmasi Ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (13/12/2023) melalui  pesan WhatsApp, yang menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak KIP Aceh Singkil dan Kesbangpol Linmas Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan pengkajian ulang terkait pemasangan APK, di pasar tersebut.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Panwaskab, apakah lokasi yang di pasang APK patut di duga kurang pengkajian dari pihak Panwaskab/KIP Aceh Singkil, serta Kesbangpol linmas kabupaten Aceh Singkil.

Ironisnya lagi, salah satu rumah warga setempat yang di ketahui berstatus ASN berinisial WL, sebagai Sekretaris Kampong Mandumpang di pasang lambang partai nasional, baliho dan bendera partai, layaknya seperti kantor partai politik.

Via seluler WhatsApp Ketua Panwaskab Aceh Singkil mengatakan sudah memerintahkan Panwascam untuk mendatangi rumah oknum ASN tersebut, namun jawaban WL cukup mengejutkan yang menyatakan bahwa rumah tersebut adalah milik anaknya yang sudah dihibahkan.

" Itu rumah anakku,..sudah ku hibahkan ke dia, kebetulan dia caleg DPRK dari Dapil.2, yang meliputi Suro Singkohor, dan Kota Baharu," ujar WL

Menurut beberapa orang warga masyarakat Desa Mandumpang, yang berhasil di konfirmasi oleh awak media, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga berinisial JN, yang mengatakan bahwa rumah tersebut adalah milik Sekdes yang berinisial WL, dan masyarakat kurang mengetahui kapan rumah tersebut jika telah dihibahkan kepada anak nya.

" Itu rumah Sekdes kami, kapan kalau rumahnya sudah dihibahkan kepada anaknya, mungkin itu alasan Sekdes kami saja. Diakan panutan kami di Kampong ini, ngapain dia bohong" tutur warga berinisial JN.

Kemudian warga Kampong Sompin berinisial ASD juga mengatakan, seharusnya yang bersangkutan mengikuti aturan main yang berlaku.

" Kami tidak mau di bohongi, belum jadi Caleg sudah sombong, bagaimana jikalau seandainya terpilih, makanya kami masyarakat Kampong Mandumpang, Kecamatan Suro mengusulkan, agar baliho spanduk cat dinding nya, dibongkar saja," pungkasnya,

(Ramli Manik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama