Manajemen SPBU Mega Sakti Mediasi Dengan Nelayan Kelurahan Muara Nibung

Mediasi antara Manajemen SPBU dan nelayan.(foto dok. Hamdan Sihombing)


GARUDANEWS.net // PANDAN ||Pengelola SPBU Mega Sakti adakan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan Masyarakat Nelayan yang ada di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah 

Terkait hadirnya ratusan warga masyarakat Nelayan Bagan pancang ke lokasi SPBU pada hari jum'at sekitar pukul 17,00 wib untuk mempertanyakan masalah sulitnya para nelayan untuk mendapatkan bahan bakar jenis pertalite untuk kebutuhan melaut

Berdasarkan hal tersebut diatas maka pihak pengelola SPBU mengundang Dinas kelautan dan perikanan bersama Fihak Pemerintah kelurahan Muara Nibung bersama Babhinkamtibmas serta Babinsa duduk bersama warga masyarakat nelayan untuk membicarakan serta mensosialisasikan peraturan pemerintah dan migas bahwa setiap pembelian bahan bakar jenis pertalite harus memiliki Barcode yang terdaftar di dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kadis kelautan dan perikanan yg turun langsung sebagai narasumber di acara Sosialisasi tersebut sebenarnya hal tersebut sudah lama diberlakukan namun pihak manajemen SPBU belum mensosialisasikan kepada masyarakat Nelayan ungkapnya

Lurah Muara Nibung, Saikhul Alam Gea selaku pemerintah meminta kepada pihak pengelola SPBU untuk memberikan kemudahan kepada warga yang dipimpinnya mengingat kondisi ekonomi nelayan khususnya Bagan Pancang sangat terbatas ekonominya dan terkadang gagal melaut dikarenakan ketidakmampuan membeli bahan bakar bila ingin turun melaut.


Amran Waruwu salah seorang perwakilan Nelayan menyampaikan keluhan masyarakat Nelayan bahwasanya sangat kesulitan bilamana aturan tersebut diberlakukan buat para Nelayan kecil yang hanya membutuhkan 10 liter pertalite untuk keperluan melaut.

" Maklum lah pak kami hanya masyarakat kecil dan tidak mampu," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut pihak dinas kelautan bekerjasama dengan pengelola SPBU memberikan kemudahan khusus nelayan kecil yang hanya memakai bahan bakar pertalite dibawah 10 liter boleh membuat kelompok, dimana kelompok tersebut berjumlah 50 orang nelayan cukup dengan 1 Barcode namun harus memiliki Kartu Nelayan sebagai syarat mutlak didalam memperoleh BBM jenis pertalite tersebut timpal Kadis Kelautan.

Eli Sander Zega yang sapaan akrabnya Ama Pian mengucapkan terimakasih kepada pihak pengelola SPBU dan begitu juga kepada seluruh pihak pemerintah, karena pada dasarnya keberadaan SPBU di Kelurahan Muara Nibung ini merupakan suatu kemudahan bagi nelayan kecil.

" Karena selama ini kami sangat kesulitan bilamana ingin turun melaut harus mengeluarkan biaya tambahan berupa ongkos transportasi ke SPBU Pandan atau kelopian,," ungkapnya

(Hamdan sihombing)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama