Pertama Kalinya, Pemkab Sergai Raih Anugerah Meritokrasi dari KASN

Pemkab Sergai kembali memperoleh prestasi membanggakan.(foto dok. Yusnar )


GARUDANEWS.net // YOGYAKARTA || Atas kinerja baiknya, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) kembali memperoleh prestasi membanggakan. Kali ini penghargaan hadir dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat Anugerah Meritokrasi tahun 2023. Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya, di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Ditemui pasca menerima piagam dan piala penghargaan tersebut, Bupati Sergai menerangkan dari total 143 instansi kementerian dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang dinilai, Pemkab Sergai menempati posisi istimewa karena menjadi salah satu dari 63 instansi penerima dua kategori penghargaan.

“Syukur Alhamdullilah, Kabupaten Sergai mampu meraih penghargaan ini berkat Penerapan Sistem Merit dengan nilai 263,5 atau kategori Baik dan Indeks Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) 82,94 kategori Baik,” ujar Bupati Sergai.

Ia melanjutkan, Anugerah Meritokrasi diberikan kepada instansi pemerintah yang telah memenuhi 8 aspek penyempurnaan sistem merit, mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan, serta disiplin, perlindungan, pelayanan, dan sistem informasi.

“Sistem merit sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berfokus pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, diterapkan dengan adil dan tanpa diskriminasi. Semoga ke depannya bisa menjadi sangat baik," ujarnya.

Dirinya juga menyebut, ini pertama kalinya Sergai menerima penghargaan dari Anugerah Meritokrasi KASN.

“Prestasi ini adalah hasil kerja keras dan komitmen bersama untuk menguatkan kualitas tata kelola manajemen ASN,” ucapnya mengakhiri.

Ketua KASN Agus Pramusinto, menyatakan bahwa Anugerah Meritokrasi mencerminkan komitmen KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mentransformasi manajemen ASN dengan signifikan.

"Perubahan ini harus disadari dan dilihat sebagai upaya untuk mendukung penguatan sistem merit, bukan sebaliknya. Perubahan ini juga di dalamnya mengatur pengalihan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain," ungkap Agus.

Ia menambahkan KASN akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi.

Agus kemudian menyebut perubahan lingkungan politik saat ini, seperti Pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan berdampak pada penerapan sistem merit. Hal ini utamanya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Sebab itu, sambungnya, para ASN perlu waspada terhadap peningkatan risiko pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dengan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.

"Berbicara soal netralitas tentu saja tak hanya soal kepatuhan terhadap aturan, namun juga berhubungan dengan kepercayaan masyarakat pada lembaga pemerintahan. ASN dengan tegas mesti menghindari keterlibatan dalam politik praktis. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga netralitas birokrasi," tegas Agus.

(Yus )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama